Sukses

Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Lintas Provinsi Ditangkap di Jember

Polres Jember berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara lintas lintas provinsi dengan menangkap lima orang tersangka yakni berinisial GA (38) MW (24), MH(24),ZC (30) DAN S (33) yang salah satunya berprofesi sebagai guru honorer

Liputan6.com, Jember - Polres Jember berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara lintas lintas provinsi dengan menangkap lima orang tersangka yakni berinisial GA (38) MW (24), MH(24),ZC (30) DAN S (33) yang salah satunya berprofesi sebagai guru honorer. "Mereka membuat dokumen palsu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah, sertifikat tanah, ijazah, kartu BPJS, dan NPWP,’’ ujar Kapolres Jember Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (11/10/2024).

Kata dia, kasus pemalsuan dokumen tersebut terungkap dari laporan seorang warga yang membuat laporan kehilangan SIM di Polres Jember, namun setelah dicek dari data bahwa yang bersangkutan belum pernah memiliki SIM. "Pihak pelapor yang kehilangan SIM awalnya membantah, namun akhirnya mengakui bahwa penerbitan SIM-nya dibuat oleh seseorang dan SIM tersebut adalah palsu,’’ paparnya.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil membongkar seluruh jaringan sindikat pemalsuan dokumen dengan mengamankan lima orang yang memiliki peran masing-masing, empat orang berasal dari Jember dan satu orang dari Sragen, Jawa Tengah. "Dari hasil kejahatan itu setidaknya telah tercatat 122 surat menyurat yang diterbitkan para pelaku dengan harga yang beragam dari setiap dokumen, mulai Rp350 ribu hingga Rp1 juta berdasarkan dokumen yang diperlukan," katanya.

Ia mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan menerima pesanan antar-provinsi hingga luar Jawa meskipun pengakuan mereka baru beroperasi selama lima bulan. "Ada sertifikat yang dipesan korban dari Singkawang Kalimantan Barat, kemudian ada yang di Banten, di NTB, di Bogor, dan Ketapang karena jasa itu juga ditawarkan melalui media sosial," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Bayu menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Jember juga mengundang beberapa pihak instansi yang memiliki hubungan dengan pembuatan dokumen negara, sehingga diharapkan pemalsuan dokumen dapat diantisipasi dan ada upaya pencegahan agar terhindar dari pemalsuan dokumen tersebut.