Sukses

8 Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024 di Lampung, Ini Daftarnya

Dugaan pelanggaran Pilkada ini dilakukan oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Liputan6.com, Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat telah menerima delapan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024, baik ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Dugaan pelanggaran Pilkada ini dilakukan oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaini mengatakan bahwa timnya saat ini masih mengkaji delapan laporan tersebut.

Ia menambahkan, jumlah laporan pelanggaran itu sudah diterima dan teregistrasi di 5 Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

"Data pelanggaran yang kami inventarisasi dari Bawaslu kabupaten/kota jumlahnya ada 8 pelanggaran dan seluruhnya telah teregistrasi di lima Bawaslu kabupaten/kota," kata Tamri kepada wartawan, Jumat (11/9/2024).

Tamri menyebutkan, dari laporan yang telah diterima Bawaslu itu, ada dugaan pelanggaran pidana Pilkada dilakukan oleh ASN, kepala desa, pejabat daerah dan anggota Polri.

"Seluruhnya ada unsur pidananya, jadi melibatkan netralitas ASN, kepala desa, pejabat daerah kemudian anggota Polri hingga praktik politik uang," sebut dia.

" Kota Metro satu pelanggaran, Lampung Tengah dua pelanggaran, Lampung Selatan dua pelanggaran, Pesawaran satu pelanggaran dan Pesisir Barat dua pelanggaran," sebutnya menambahkan. 

Di Lampung Selatan, Tamri menyampaikan, yang dilaporkan yakni terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa, dan praktik politik uang dalam pasar murah.

Kemudian, pelanggaran Pilkada di Lampung Tengah terkait keterlibatan anggota Polri pada acara peringatan Hari Raya Galungan yang diselenggarakan oleh pasangan calon kepala daerah. 

“Kebetulan anggota Polri yang diundang adalah Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) setempat. Saat ini, pelanggaran netralitas mengarah ke pidana pemilihan untuk calon,” bebernya.

Sementara, di Pesisir Barat pun dilaporkan terjadi pelanggaran netralitas diduga dilakukan oleh kepala desa dan ASN pemerintah kabupaten setempat. 

Berikutnya, di Kabupaten Pesawaran, seorang oknum Camat Negeri Katon diduga melanggar netralitas 

“Untuk di Pesawaran itu ada terkait netralitas Camat Negeri Katon. Ada juga dugaan pelanggaran netralitas di Lampung Timur, tapi masih dalam tahap proses dan akan diregistrasi,” tutupnya.

 

Simak Video Pilihan Ini: