Liputan6.com, Manado - Satreskrim Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pencurian smartphone (Ponsel) yang terjadi pada April 2024 lalu, di salah satu agen jasa pengiriman barang di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut.
Kasatreskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, setelah sekitar enam bulan melakukan penyelidikan dan pengembangan, Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial HT (24), yang merupakan karyawan agen jasa pengiriman barang tersebut.
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian barang yang sama,” ungkap Kompol Diana di depan sejumlah awak media didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono pada, Rabu (9/10/2024).
Advertisement
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 15 Promax yang dicuri pelaku. Sebelumnya, pelaku juga dilaporkan telah mencuri iPhone 11, yang telah dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami menerapkan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Kompol Diana.
Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian smartphone di agen jasa pengiriman barang serupa yang berlokasi di Minahasa Utara dan Paal Dua pada Februari 2024.
Baca Juga