Sukses

Tim Hukum Paslon Acep-Gina Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Karawang

Pelaporan itu dilakukan agar pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 berjalan adil, karena akan berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas pasangan calon selama masa kampanye

Liputan6.com, Karawang Tim hukum dan advokasi paslon Acep-Gina mengirim laporan terkait adanya dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu yang dilakukan calon petahana Bupati Karawang Aep Syaepuloh ke Bawaslu.

Mereka melaporkan dugaan tersebut lantaran foto petahana terpasang dalam billboard di sejumlah instansi dan kantor desa di Karawang. Herry Sudaryanto, perwakilan Direktorat Hukum dan Advokasi paslon Acep-Gina mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu tersebut.

"Kami telah melaporkan terkait dengan pelanggaran, dimana baliho atau billboard petahana masih terpasang di beberapa kantor intasi dinas maupun kantor desa, serta beberapa sudut kota, dimana hal itu melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 1 huruf b, jo pasal 61 huruf a, dan PKPU nomor 13 tahun 2024," kata Herry usai laporan di Kantor Bawaslu Karawang, Jumat (11/10/2024).

Pelaporan itu, dijelaskan Herry, dilakukan agar pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 berjalan adil, dan hal itu akan berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas pasangan calon selama masa kampanye.

Menurutnya, pemasangan billboard bergambar petahana berpengaruh terhadap elektabilitas salah satu calon. Padahal, di momentum Pilkada ini, sosok Aep Syaepuloh merupakan salah satu kontestan.

"Dia juga sebagai kontestan dalam pilkada yang seharusnya tidak boleh memanfaatkan anggaran negara berbentuk billboard. Dengan adanya billboard itu, kalau dibuka juga akan berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas salah satu calon, kami melalukan ini supaya masa kampanye berjalan adil," kata dia.

Selain itu, Herry bersama tim nya juga melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, yang dilakukan oleh dua oknum kepala desa (kades), yang secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan terhadap Calon Bupati petahana.

"Kami juga melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu oknum Kades Labanjaya, dan Kades Karangjaya yang melakukan deklarasi dukungan kepada Paslon nomor urut 2 Aep-Maslani, sesuai dengan pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2, jo pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Karawang

Selain beberapa perkara tersebut, ia mengaku sudah banyak melakukan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Karawang, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

"Kamis sudah banyak melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, tetapi hingga sampai saat ini, Bawaslu kami nilai tidak profesional dan terkesan lambat, sehinga kami mendorong, dan menantang Bawaslu agar bersikap tegas dan tidak tebang pilih," ucap Herry

Ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu, kata Herry, lebih baik mundur dari jabatannya kalau tidak bisa menangani dan menindaklanjuti laporan-laporan yang dilakukannya.

"Bawaslu dan Komisionernya silahkan turun kalau tidak becus menanggapi laporan-laporan yanh kami lakukan, padahal seharusnya laporan ini segera diproses karena sudah banyak bukti-bukti yang kami berikan, karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berdampak merugikan bagi Paslon Acep-Gina," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menuturkan, pihaknya telah menanggapi laporan-laporan tersebut melalui Koordinator Divisi Pencegahan dan Pelanggaran Pemilu.

"Iya terkait dengan banyaknya baliho Bupati, yang kebetulan saat ini memncalonkan kembali, baik di intasi maupun di kantor desa saat ini sedang dalam proses penanganan pelanggaran," kata Engkus usai menerima laporan di Kantor Bawaslu.

Pihaknya, juga telah memanggil beberapa pihak dan pelapor untuk dimintai keterangan terkait dengan baliho atau billboard petahana yang masih terpasang tersebut.

"Penangannya kita sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor, dan kemarin kita pun sudah melakukan pemanggilan, dari beberapa intasi termasuk Sekda terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut," pungkasnya.