Sukses

Pasangan Kekasih di Lampung Nekat Curi Sepeda Motor Tetangga Demi Bayar Utang

Sepasang kekasih di Kota Bandar Lampung diringkus polisi karena mencuri sepeda motor tetangganya. Keduanya ditangkap di daerah Kabupaten Lampung Utara.

Liputan6.com, Lampung - Sepasang kekasih, NS (36) dan N (38), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Pelarian mereka berakhir pada Sabtu (12/10/2024), setelah petugas gabungan dari Polsek Panjang dan Polres Lampung Utara berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah di Dusun Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara.

Kepada wartawan, Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

"Benar, Sabtu siang (12/10/2024) kedua pelaku berhasil kita tangkap, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Kompol Martono, Senin (14/10/2024).

Dia menuturkan, aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Kampung Sukalila, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. 

Saat itu, motor korban yang diparkir di teras rumah tidak dalam keadaan terkunci stang, sehingga memudahkan pelaku untuk mencurinya.

Kedua pelaku menggunakan modus dengan mendorong sepeda motor keluar dari rumah korban. Setelah mendorong sekitar 200 meter, NS menyambungkan kabel kontak motor agar bisa dinyalakan dan dibawa kabur.

 

2 dari 2 halaman

Dipicu Masalah Utang

Menurut hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini dipicu oleh masalah utang yang melilit N. "Ide mencuri datang dari si wanita, karena rumah korban dekat dengan rumah pelaku," jelas Martono.

Sepeda motor curian tersebut kemudian dijual melalui platform media sosial seharga Rp6 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan membeli handphone. 

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi BE 4210 RW. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone hasil penjualan motor curian tersebut.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

 

Â