Sukses

Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Terancam 6 Bulan Penjara

Qomaru Zaman disangkakan telah melanggar tindak pidana pemilu dan terancam enam bulan penjara.

Liputan6.com, Lampung - Calon Wakil Wali Kota Metro, Provinsi Lampung, Qomaru Zaman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Qomaru diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dalam kegiatan sosial bantuan sosial (bansos) saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro.

Qomaru disangkakan telah melanggar Pasal 118 kompilasi UU RI No 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 2015 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 tahun 2014 tentang wali kota. Ancaman hukumannya pidana penjara selama enam bulan.

Dalam sebuah video yang telah viral di media sosial, Qomaru terlihat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi bantuan sosial program sembako yang diadakan oleh Pemerintah Kota Metro. Namun, dalam sambutannya, ia justru memanfaatkan momen tersebut untuk berkampanye. 

Qomaru mengajak masyarakat dan tamu undangan yang hadir untuk kembali memilih dirinya dan pasangannya, Wahdi, agar bisa memimpin Kota Metro kembali. Kegiatan ini berlangsung pada September 2024.

"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani angkat jari, saya cocok dengan Pak Qomaru," ujar Qomaru dalam video tersebut.

Ia juga menambahkan, "Wes rampung, rampung sudah ini, selesai pilkada ini. Menang sudah ini. Insya Allah bersama kami, Anda akan lebih baik untuk Kota Metro. Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback untuk melayani masyarakat," lanjut Qomaru. 

Setelah video tersebut beredar luas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro segera melakukan pendalaman kasus. Kasus ini kemudian diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kota Metro, yang pada akhirnya menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Metro, IPTU Rosali mengatakan bahwa Qomaru Zaman diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. Atas sangkaan Pasal yang menjeratnya, Qomaru terancam pidana penjara enam bulan kurungan.

"Bahwa setiap pejabat negara, aparat negeri sipil, lurah, kepala desa ataupun sebutan lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 71 dapat dipidana 1 sampai dengan 6 bulan penjara," kata Rosali, Selasa (15/9/2024).

Dia menyampaikan, Penyidik Satreskrim Polres Metro akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Qomaru Zaman yang sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.

"Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan Bapak Qomaru ini selanjutnya karena kemarin katanya sakit," pungkasnya.