Sukses

Hanya 30 Persen Sampah Residu yang Bisa Diangkut dari Pasar di Kota Bandung

Seluruh pasar di Kota Bandung menghasilkan sampah 90 meter kubik per hari.

Liputan6.com, Bandung - Sampah residu yang berasal dari pasar di Kota Bandung tidak bisa diangkut seluruhnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pengelola pasar pun diminta untuk bisa memilah dan mengelola sampah di lokasi masing-masing.

Pemerintah Kota Bandung mencatat, ada 37 pasar tradisional di Kota Bandung. Secara keseluruhan, hanya sekitar 30 persen sampah residu yang bisa diangkut ke TPA Sarimukti Bandung Barat.

"Salah satu prioritas kita pasar. Ada 37 pasar. Maksimal yang bisa diangkut ke TPA Sarimukti itu 30 persen, itu sampah residu. Jadi sisanya diolah di pasar atau TPS terdekat," ujar Pj Wali Kota Bandung, A Koswara dalam keterangannya di Bandung, Selasa 15 Oktober 2024.

Koswara menyampaikan, seluruh pasar di Kota Bandung menghasilkan sampah 90 meter kubik per hari. "Jadi, kalau tidak diperlakukan dengan baik maka itu penyumbang ritasi yang cukup besar ke TPA Sarimukti".

Saat ini, kata Koswara, pengiriman sampah ke TPA Sarimukti semakin dikurangi seiring dengan semakin kritisnya kondisi TPA tersebut.

"Kita lihat di lingkungan kelurahan atau RW malah residunya kecil, bisa sampai 11 persen tingkat residunya. Jadi sebetulnya persoalan sampah ini dilakukan dari sumber sampah itu, maka pengurangan sampah ke TPA Sarimukti itu bisa dilakukan," ungkapnya.

Pemerintah Kota Bandung diaku tengah mencari model pengelolaan sampah yang berfokus pada pengelolaan dari sumber.

"Kita keliling mulai hari Minggu kemarin itu mencari model untuk penyelesaian sampah di setiap wilayah dan sumber sampahnya," katanya.

"Kita lihat di lingkungan kelurahan atau RW malah residunya kecil, bisa sampai 11 persen tingkat residunya. Jadi sebetulnya persoalan sampah ini dilakukan dari sumber sampah itu, maka pengurangan sampah ke TPA Sarimukti itu bisa dilakukan," aku Koswara.

 

2 dari 2 halaman

Sejumlah Pengertian Sampah

Merujuk pengertian dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2028 tentang Pengelolaan Sampah, dirujuk Liputan6.com melalui Salinan JDIH Kota Bandung (15/10/2024), terdapat sejumlah pengertian tentang sampah, antara lain sampah rumah tangga, sampah spesifik, sampah organik, sampah residu, dan lain-lain.

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. Sementara, yang dimaksud dengan sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Sampah organik adalah sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan atau mikroorganisme, misalnya sampah makanan dan serasah.

Sementara itu, sampah residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, dan daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.

Video Terkini