Liputan6.com, Lembata - Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial M menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata Wenseslaus Ose Pukan mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban hendak ke sekolah pada Senin pagi (14/10/2024). Di tengah perjalanan, tiba-tiba terduga pelaku mendekati korban lalu menyiram air keras ke bagain wajah. Setelahnya pelaku melarikan diri.
Advertisement
Baca Juga
"Menurut informasi pelaku itu berboncengan dan mengenakan kerudung dan masker," ujar Wenseslaus.
Wenseslaus mengatakan saat ini korban sedang menjalani perawatan di RSUD Lewoleba, Lembata. Pihaknya bersama aparat kepolisian setempat telah mengecek kondisi korban.
Menurutnya, korban perlu dirawat intensif karena mengalami luka di bagian wajah. Wenseslaus menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Apalagi ini kasus pertama terjadi di Kabupaten Lembata.
Dia berharap polisi segera menangkap pelaku untuk mengetahui motif pelaku melakukan penyiraman air keras kepada korban.
"Tadi pak Kapolres juga sudah datang mengecek kondisi korban. Dan mereka juga lagi mencari tahu pelaku," tandasnya.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Pelaku Kerabat Dekat Korban
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Lembata berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras pada siswa SMPN I Nubatukan.
Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan pelaku ditangkap saat mengunjungi korban di RSUD Lewoleba.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan keterangan korban dan saksi di lapangan.
"Korban tidak bisa melihat tapi sudah bisa bicara. Dia bilang mirip Ko Ci yang kemudian diketahui bernama Carles Arif alias Koko Cimeng kerabat dekat korban," jelasnya.
Mirisnya, usai melakukan perbuatan tercela itu, pelaku masih berniat mengunjungi korban di RSUD.
Ia mengatakan usai ditangkap, polisi menginterogasi korban satu setengah jam. Motor yang digunakan saat melakukan penyiraman air keras juga ditemukan di rumah pelaku.
Barang bukti yakni sweater, celana traning warna merah dan kaos lengan panjang warna merah serta kain penutup motor juga diamankan meski pelaku sempat mengubur barang bukti untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya Pelaku Carles Arif alias Koko Cimeng dijerat pasal 355 ayat 1 Penganiayaan Berat dengan Perencanaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Advertisement