Liputan6.com, Deli Serdang - Selaku pengelola Bandara Kualanamu, PT Angkasa Pura Aviasi senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa bandara berstatus internasional di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Selain pelayanan dari segi fasilitas yang ada, Bandara Kualanamu juga menerapkan sistem penanganan barang hilang atau tertinggal.
Apabila pengguna jasa Bandara Kualanamu mengalami kehilangan barang atau tertinggal saat berada di bandara, dapat langsung melaporkan kepada petugas Aviation Security (Avsec) atau petugas Customer Service (CS) yang sedang bertugas.
Advertisement
Baca Juga
Petugas yang bersangkutan nantinya akan melakukan pengecekan data sesuai dengan yang dilaporkan.
"Pelaporan juga bisa dilakukan melalui telepon dengan menghubungi nomor kontak 061-88880300," kata Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, Rabu (16/10/2024).
Â
Barang yang Ditemukan di Bandara
Diterangkan Dedi Al Subur, barang hilang atau tertinggal yang dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal, atau sisi darat bandara.
Bukan barang yang ditahan petugas bandara, karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.
Adapun barang hilang atau tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan.
"Layanan bagasi penumpang dengan perihal tersebut akan ditangani oleh bagian Lost & Found dari maskapai terkait," terangnya.
Advertisement
Penelusuran CCTV
Diungkapkan Dedi Al Subur, pencarian barang yang hilang atau tertinggal di Bandara Kualanamu juga dapat dilakukan penelusuran melalui Closed-Circuit Television (CCTV).
Langkah-langkah itu dilakukan sesuai dengan hasil pelaporan dari pemilik barang sehingga keberadaan barang tersebut bisa dapat diidentifikasi atau ditemukan.
Prosedur pengambilan barang sangat mudah. Pemilik barang cukup datang ke Posko Avsec dan menyampaikan jenis serta waktu barang yang hilang atau tertinggal, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa," sebutnya.
Masa Penyimpanan
Dedi Al Subur menuturkan, PT Angkasa Pura Aviasi menetapkan masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal selama 30 hari kalender.
"Khusus untuk barang dengan kategori makanan dan barang berbahaya atau dangerous goods, masa penyimpanan maksimal adalah 1x24 jam," tandasnya.
Advertisement