Liputan6.com, Medan - Polda Sumut terus meningkatkan penindakan serta perburuan terhadap para pelaku tindak pidana narkoba. Hal ini sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah Sumut.
Terbaru, personel Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 40 Kg di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, ota Medan, dan Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Senin, 14 Oktober 2024, ada 4 orang pelaku ditangkap dan harus diberikan tindakan tegas terukur, karena berusaha kabur melarikan dan melakukan perlawanan ketika ditangkap.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, 4 pelaku narkoba yang ditangkap berinisial PMN (40) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, S (37) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kemudian, BS (38) warga Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, dan SS (40) warga Dusun III, Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang.
"Terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan yang diterima personel Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Hadi kepada Liputan6.com, Rabu (16/10/2024).
Â
Informasi Masyarakat
Diterangkan Hadi, pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira Pukul 01.30 WIB, informasi masyarakat menyebutkan adanya mobil yang membawa narkoba di daerah Titi Kuning, Medan Johor.
Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri mobil warna putih yang teridentifikasi membawa narkoba. Lalu personel mendekati sasaran, namun target melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Melihat mobil tersebut kabur, personel pun menembak ban mobil dan akhirnya berhenti tepatnya depan PTPN (Rispa). Selanjutnya personel menangkap 2 orang pelaku inisial PMN dan S dengan barang bukti 20 bungkus sabu.
"Dari penangkapan pertama, total sabu yang kita sita seberat 20 Kilogram," Hadi menuturkan.
Advertisement
Lakukan Pengembangan
Tidak sampai di situ, personel melakukan pengembangan menuju Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang. Kembali ditangkap 2 orang inisial BS dan SS bersama barang bukti 20 Kg sabu.
"Total, 40 Kilogram sabu disita dan empat orang pelaku ditangkap serta diberikan tindakan tegas terukur kerena berusaha melakukan perlawanan," Hadi mengungkapkan.
Dijelaskan Hadi, 4 pelaku narkoba yang ditangkap itu merupakan pengedar besar jaringan Sumatera yang selama ini menjadi target operasi Polda Sumut.
Para Pelaku Sudah Ditahan
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang bukti sabu itu dibawa dari Tanjungbalai untuk diedarkan di wilayah Kota Medan, dan Deli Serdang.
"Terhadap keempatnya bersama barang bukti narkoba sudah ditahan di Mapoldasu Sumut," Hadi menandaskan.
Advertisement