Sukses

Demo Kejati Sulsel, Mahasiswa Pertanyakan Status Dugaan Korupsi Eks Legislator Sulsel Ini

Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel.

Liputan6.com, Makassar Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Anti Mafia berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (17/10/2024).

Massa mahasiswa itu berunjuk rasa mendesak pihak Kejati Sulsel memperjelas status ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Wajo, Sulsel Tahun Anggaran 2011.

Di mana sebelumnya dalam kasus tersebut, telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing eks Legislator Sulsel, inisial SA yang diketahui sebagai pemilik perusahaan CV. Istana Ilmu, Ketua Panitia Pengadaan, AR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PA.

"Apakah kasus tersebut sudah dihentikan atau belum. Kalau sudah, apa dasar penghentiannya dan mana bukti SP3nya?," ucap Jenderal Lapangan Koalisi Mahasiswa Anti Mafia, Cimeng dalam orasinya.

"Kalau belum dihentikan, kenapa sampai hari ini belum dituntaskan," lanjut Cimeng dalam orasinya.

Tak hanya soal kasus dugaan korupsi proyek laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Cimeng selaku Koordinator aksi juga turut meminta Kejati Sulsel untuk mengambil proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap yang saat ini ditangani Kejari Sidrap namun terkesan tertutup dalam penyampaian perkembangan penanganan kasus tersebut. 

"Kita minta kasus ini diambil alih proses hukumnya oleh Kejati Sulsel dikarenakan pihak Inspektorat dan Kejari Sidrap terkesan tertutup dalam penanganannya," tegas Cimeng.

Selain Koalisi Mahasiswa Anti Mafia, kasus yang sama juga turut didemo oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (BEM FH UMI) Makassar.

Dalam unjuk rasanya di depan Kantor Kejati Sulsel, BEM FH UMI ini turut mempertanyakan dan meminta kejelasan serta ketegasan Kejati Sulsel terkait penghentian penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi proyek laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka masing-masing eks Legislator Sulsel inisial SA yang juga bertindak selaku pemilik perusahaan CV. Istana Ilmu, Ketua Panitia Pengadaan, inisial AR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial PA.

Selain itu, ketegasan yang sama mereka turut mempertanyakan serta meminta ketegasan Kejati Sulsel terkait temuan Inspektorat Sidrap pada kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Sidrap yang saat ini tidak menunjukkan progres di Kejari Sidrap.

"Kami menuntut adanya kepastian hukum dari dua kasus tersebut, sebab azas kepastian hukum adalah azas dalam negara hukum yang mengutamakan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan," kata Jenderal Lapangan aksi BEM FH UMI Makassar, Suaib dalam orasinya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat menemui massa aksi membenarkan jika Kejati Sulsel sudah pernah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2011. 

Namun, sebut dia, pihaknya butuh waktu untuk mempertanyakan masalah perkembangan kasus tersebut kepada penyidik yang menanganinya.

"Nanti saya pertanyakan langsung ke penyidiknya, apakah kasus ini berjalan atau berhenti," ucap Soetarmi menanggapi massa aksi yang mempertanyakan kejelasan status penyidikan kasus dugaan korupsi proyek laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo (Disdik Wajo) itu.

Ia mengaku akan meneruskan surat permintaan massa aksi tersebut kepada pimpinan Kejati Sulsel agar dijawab oleh Penyidik Pidsus Kejati Sulsel. 

"Sebab perkara ini sudah cukup lama dan kami juga baru bertugas di Kejati Sulsel pada Tahun 2021. Nanti tanggapan Penyidik atas seizin pimpinan akan kami sampaikan kepada Koalisi Mahasiswa," ujar Soetarmi kepada massa aksi.

 

2 dari 2 halaman

Gambaran Kasus

Jauh sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Wajo, Sulsel Tahun Anggaran 2011.

Ketiga tersangka masing-masing pemilik perusahaan CV. Istana Ilmu, inisial SA, Ketua Panitia Pengadaan, inisial AR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial PA diduga telah bekerja sama dalam menyelewengkan uang negara dari proyek senilai Rp1,1 miliar yang bersumber dari dana sharing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Tahun 2011.

Proyek miliaran tersebut, diketahui dikerjakan oleh CV. Istana Ilmu yang di mana pemiliknya adalah SA yang merupakan eks Legislator Sulsel.

SA selaku pemilik CV mengadakan alat pembelajaran berupa komputer dan perangkat lunak (software) untuk keperluan laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel saat itu menduga barang itu tidak sesuai spesifikasi, di mana harga barang juga diduga kuat telah digelembungkan.

Namun belakangan, penyidikan kasus itu kabarnya diam-diam dihentikan atau SP3 oleh Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tanpa memberikan alasan yang jelas kepada masyarakat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: