Liputan6.com, Sukabumi - Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan 15 anak dalam kejadian duel ala gladiator dua geng bocah kampung yang berbeda, di Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.
Insiden duel gladiator ini terjadi pada Kamis (10/10/2024) lalu. Duel gladiator geng bocah kampung dengan nama zedor dan zeder ini disiarkan langsung dalam sebuah platform sosial media.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, akibat kejadian ini seorang pelajar SMP berusia 15 tahun, warga Kampung Sungapan Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, tewas akibat luka tusuk di punggung yang tembus hingga paru-paru korban.
Advertisement
“Di mana peristiwa itu diawali adanya komunikasi dulu di antara dua kelompok yaitu zedor dan zeder di mana dua kelompok ini dari dua desa yang berbeda namun di satu wilayah yaitu wilayah Caringin Sukabumi,” ujar AKBP Samian, Rabu (16/10/2024).
Dia menerangkan, sebanyak 15 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam duel gladiator hingga menyebabkan terjadinya korban tewas.
Dari belasan ABH ini, polisi turut menyita tiga buah senjata tajam berjenis clurit dan satu buah pisau dapur yang digunakan para korban untuk berduel.
“Di mana diawali komunikasi lewat IG kemudian ditentukan waktu dan tempat dan pada saat waktu dan tempat ditentukan mereka bertemu terjadilah perkelahian atau duel dua lawan dua,” jelasnya.
Duel Gladiator Dilakukan di Area Jauh dari Pemukiman
Dari keterangan polisi, duel gladiator geng bocah kampung ini berawal dari tantangan kelompok zedor kepada kelompok zeder melalui media sosial. Mereka menentukan waktu dan tempat untuk berduel.
“Dari peristiwa tersebut korban dari kelompok zedor satu meninggal dunia dan satu mengalami luka sayat di tangan,” terang dia.
Sementara, Kepala Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, Oban Sobandi mengatakan, insiden duel berdarah itu terjadi di area sepi yang jauh dari permukiman warga.
“Saya menerima informasi waktu pengajian malam, ternyata ada tawuran sebelah sini, di lokasi memang sepi kalau malam. Karena ini kan mau dibikin perum enggak jauh dari jalan raya. Cuma mungkin karena jauh dari permukiman, jadi kalau malam sepi,” ungkap Oban.
Menurutnya, aksi duel itu disaksikan sejumlah pelajar dan alumni SMP. Korban dibacok di bagian punggung hingga mengalami luka cukup serius.
"Sudah dalam keadaan meninggal, mungkin kehabisan darah, itu diantar sama mereka, mungkin teman-temannya mereka. Karena mungkin ketakutan teman-temannya, jadi serba bingung, itu mungkin malah dibawa muter-muter setelah kejadian itu," tuturnya.
Belasan anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu terancam pasal 80 ayat 1 dan 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement