Sukses

Tersangka Tak Dihukum Mati, Kejari Palembang Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Siswi SMP

Kejari Palembang akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Palembang, yang memvonis tersangka pembunuhan siswi SMP di Palembang dengan hukuman ringan.

Liputan6.com, Palembang - Putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap empat terdakwa pembunuhan siswi SMP, membuat banyak yang merasa kecewa.

Tak hanya orangtua AA, korban rudapaksa dan pembunuhan di kuburan China Talang Kerikil di awal September 2024 lalu, tapi juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Pada sidang tuntutan, Rabu (9/10/2024), JPU Kejari Palembang menuntut IS (16) otak pembunuhan dipidana hukuman mati. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni MZ (13) dituntut 10 tahun penjara. Lalu untuk MS (13) dan AS (12) diganjar penjara 5-10 tahun.

Sayangnya pada sidang vonis, Kamis (10/10/2024), hakim memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang. IS hanya dijatuhi 10 tahun penjara dan 1 tahun pembinaan di Dinas Sosial (Dinsos) Palembang.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dibebaskan dari kurungan penjara. Namun harus menjalani 1 tahun pembinaan di LPKS dan Dharmapala Indralaya di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

Setelah putusan vonis tersebut, Kejari Palembang mendapat waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan sikap banding atas hasil putusan hakim PN Palembang.

KasiPenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia mengatakan, Kejari Palembang sudah memutuskan untuk banding terhadap putusan yang melibatkan 4 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Dari informasi yang diterima, bahwa benar tim penuntut umum Kejari Palembang menyatakan sikap banding atas putusan terhadap perkara pembunuhan dan rudapaksa yang melibatkan 4 ABH," terangnya.

Namun hingga saat ini, Kejati Sumsel belum mendapatkan informasi lebih lanjut, tentang pertimbangan apa saja yang akan dilakukan Kejari Palembang, yang menguatkan untuk upaya hukum banding tersebut.

Dirinya juga belum mendapatkan bocoran kapan Kejari Palembang akan menyerahkan berkas bandingnya. Karena sampai sekarang, masih berkoordinasi lagi dengan Kejati Sumsel.

2 dari 2 halaman

Minta Keadilan

Seusai sidang vonis di PN Palembang, Safaruddin, ayah korban tak bisa membendung emosi dan rasa kecewanya, karena empat terdakwa divonis dengan hukuman ringan. Padahal, para tersangka sudah mengakui perbuatannya, yang membuat dia harus kehilangan putri satu-satunya.

Sumpah serapah pun keluar dari mulut Safaruddin, yang tak menyangka jika tuntutan hukuman mati dari JPU Kejari Palembang tidak dihiraukan oleh Majelis Hakim PN Palembang Sumsel.

"Ini tidak adil," ujarnya.

Pada Kamis (10/10/2024), Safaruddin dan istrinya, Winarti membuat video yang akhirnya diposting di akun media sosial (medsos) Instagram @hotmanparisofficial. Mereka meminta bantuan ke pengacara kondang Hotman Paris, untuk membantu mereka mendapatkan keadilan.

Mereka merasa kehilangan anaknya sangatlah berat, ditambah dengan vonis hukuman yang ringan bagi keempat tersangka, yang masih di bawah umur tersebut.

“Pak Hotman, kami mohon bantuan untuk kami dari keluarga tidak mampu ini. Kami merasa tidak adil, karena anak kami sudah meninggal dunia. Hakim tidak adil kepada kami. Tolong, bantu kami,” ujarnya sembari menangis sedih.