Sukses

Prabowo Subianto Resmi Dilantik Jadi Presiden RI, Masyarakat Heboh Soroti Status Ibu Negara

Prabowo Subianto saat ini telah resmi dilantik menjadi Presiden RI ke-8. Namun, belakangan warganet heboh menyoroti status ibu negara pada kepemimpinan saat ini.

Liputan6.com, Bandung - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Pelantikan tersebut digelar pada Minggu (20/10/2024) di Gedung MPR/DPR RI.

Sementara itu, sehari setelah Prabowo Subianto resmi dilantik menjadi presiden banyak masyarakat khususnya warganet mulai mempertanyakan tentang siapa yang akan menjadi “Ibu Negara”.

Pertanyaan tersebut semakin jadi sorotan publik setelah seorang warganet di media sosial X heboh dengan status mantan Istri, Prabowo Subianto yaitu Titiek Soeharto dalam situs Wikipedia.

ini gasalah emang ya? bukannya udah pisah? Serius nanya,” tulis salah satu warganet.

Sejak unggahan tersebut banyak warganet lain kemudian mempertanyakan lagi status Ibu Negara di pemerintahan saat ini. Namun, sebelum Prabowo resmi dilantik persoalan siapa yang menjadi ibu negara sudah sering jadi pertanyaan.

Namun perlu untuk diketahui bahwa syarat untuk menjadi Ibu Negara tentunya harus istri kepala negara sehingga tidak bisa diwakilkan oleh istri Wakil Presiden. Menjelang Pilpres 2024 lalu politisi Fadli Zon juga sempat memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

“Kalau kita percaya jodoh ada di tangan Tuhan, jadi kalau ibu negara persoalan pribadi. Jadi, apakah nanti ada ibu negara atau tidak saya kira itu persoalan mudah,” katanya.

Sebagai informasi, Wikipedia sendiri dikenal sebagai ensiklopedia daring gratis yang bisa disunting oleh siapa saja. Sehingga keterangan “Ibu Negara” dalam profil Titiek Soeharto tidak selalu berarti benar.

Bahkan, berdasarkan pantauan Senin (21/10/2024) sore pukul 15.26 WIB status tersebut telah berubah. Saat ini, statusnya telah berubah menjadi tulisan “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI”.

2 dari 4 halaman

Bisakah Presiden Menjabat Tanpa Ibu Negara?

Di Indonesia saat ini belum ada undang-undang yang mengatur terkait persyaratan khusus yang mengharuskan presiden aktif untuk memiliki istri atau ibu negara. Namun, posisi ibu negara sendiri sempat disebut dalam Keppres Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) tersebut tertera pelayanan jajaran sekretariat presiden bertugas untuk memberi pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada presiden, wakil presiden, dan istri presiden (ibu negara).

Kemudian dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005  tentang Staf Khusus Presiden peran ibu negara masuk dalam pelayanan Staf Khusus Presiden.

“Masing-masing Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu paling banyak 3 (tiga) Asisten, yang satu di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara” bunyi Pasal 11 A.

3 dari 4 halaman

Sempat Disorot Media Asing

Persoalan status ibu negara ternyata tidak hanya jadi sorotan masyarakat tetapi juga media asing yaitu Channel News Asia (CNA). Melalui artikel bertajuk “Indonesia Elections 2024: No First Lady? Frontrunner Prabowo’s Single Status Turns Spotlight on State Mother’ Role”.

Artikel tersebut dirilis pada 9 Februari 2024 lalu ketika masa Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia 2024. Dalam artikelnya saat itu Prabowo yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan berpotensi jadi presiden pertama tanpa pasangan atau istri di Indonesia.

“Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bisa menjadi presiden pertama tanpa mitra (istri) dalam sejarah negara ini. Ketika persaingan semakin memanas, para ahli dan istri kandidat memperdebatkan pentingnya ibu negara, dan siapa yang mungkin mengisi peran tersebut,” melansir dari Channel News Asia.

Selain itu, dalam artikelnya juga sempat dijelaskan bahwa peran ibu negara sendiri tidak didefinisikan oleh konstitusi Indonesia. Namun, perannya juga sering dianggap penting untuk sejumlah bidang-bidang tertentu dalam urusan negara yang tidak bisa ditangani Presiden.

Sementara itu dalam artikelnya sempat membahas sejumlah kemungkinan-kemungkinan sosok yang akan membantu Prabowo memainkan peran ibu negara. Salah satunya kemungkinan Prabowo meminta bantuan mantan istri atau putranya jika diperlukan.

Analis Politik Yoes Kenawas dari Universitas Atma Jaya Jakarta juga sempat mengatakan kepada CNA alternatif lainnya seperti meminta bantuan saudara perempuannya, keponakannya, atau bahkan istri Wakil Presiden.

4 dari 4 halaman

Titiek Soeharto Tetap Mendukung Prabowo Subianto

Titiek Soeharto dikenal sebagai mantan istri, Prabowo Subianto yang sering terlihat memberikan dukungan kepadanya. Bahkan dalam persiapan Pilpres 2024 ia menjadi penasihat TKN Prabowo-Gibran.

Titiek juga sering terlihat hadir dalam sejumlah kesempatan untuk mendukung mantan suaminya tersebut. Dia juga terpantau hadir dalam acara pelantikan dan tentunya memberikan selamat kepadanya bersama sang anak.

Baru-baru ini, Titiek Soeharto terlihat membagikan foto bersama Prabowo dan anaknya Didit Hediprasetyo. Serta memberikan ucapan selamat dan doa kepada Prabowo untuk menjalani tugasnya sebagai Presiden ke-8 RI.

Selamat bertugas Bapak Presiden Prabowo Subianto, Presiden RI ke 8. Semoga Bapak senantiasa diparingi sehat dan dibimbing Allah dalam memimpin Bangsa Indonesia menjadi Bangsa yang besar.. adil.. makmur dan sejahtera.. Aamiin.. Aamiin yaa robbal Alamiin..,” tulis (@titieksoeharto).