Sukses

Mengaku Intel Korem, Pria di Lampung Diringkus Polisi Usai Menyekap dan Memeras Korban

Modus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini dilakukan Redi dengan cara berpura-pura mengaku sebagai anggota Intelijen Komando Resor Militer (Korem) Garuda Hitam, Lampung.

Liputan6.com, Lampung - Seorang pria bernama Redi Irwanto (36), warga Kecamtan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung diringkus polisi usai menyekap dan memeras seorang korban di Pekon Wates Timur, Kabupaten Pringsewu. 

Modus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini dilakukan Redi dengan cara mengaku sebagai anggota Intelijen Komando Resor Militer (Korem) Garuda Hitam, Lampung. 

Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor, dipepet dan diberhentikan oleh Redi menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning yang sedang melintas di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, kabupaten setempat, Jumat (17/10/2024) dini hari.

"Redi ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu karena melakukan pencurian dengan kekerasan yang berpura-pura sebagai anggota intel Korem," kata Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, Senin (21/10/2024).

Tersangka berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan pada Minggu (20/10/2024) sekira pukul 00.30 WIB di Kecamatan Gading Rejo. Peristiwa kejahatan tersebut berlangsung di Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, kecamatan setempat pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 09.40 WIB.

"Pelaku yang mengendarai mobil memepet korban Sutadi (56), warga Gadingrejo, yang sedang mengendarai sepeda motor. Dengan mengaku sebagai intel Korem, pelaku menyeret korban ke dalam mobil dan menuduhnya mencuri uang, lalu memaksa korban menyerahkan uang Rp 2,4 juta," tutur M Yunnus. 

Dia melanjutkan, korban yang ketakutan pun menyerahkan uang tersebut, dan pelaku langsung melarikan diri.

"Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polsek Gadingrejo. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari sepekan," ungkapnya. 

Selain Redi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning yang digunakan dalam aksi kejahatan. Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan sewaan.

Kapolres menyampaikan, Redi Irwanto yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, juga diduga terlibat dalam aksi pembegalan lain di Gadingrejo.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejahatan ini," dia memungkasi.