Sukses

Mengaku Lajang, Kurir Paket di Lampung Setubuhi Siswi SMP Belasan Kali

Korban merupakan salah satu pelanggan tersangka, termakan bujuk rayunya lantaran mengaku masih lajang.

Liputan6.com, Lampung - AS (32), warga Kabupaten Tulangbawang, Lampung diringkus polisi lantaran diduga menyetubuhi siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 15 kali. Korban merupakan salah satu pelanggan tersangka, termakan bujuk rayu karena tersangka mengaku masih lajang. 

Tersangka kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tulangbawang karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban perempuan berinisial E (15).

Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono mengonfirmasi bahwa tersangka AS telah diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mapolres setempat, pada Jumat (18/10/2024).

"Iya benar, yang bersangkutan telah kami amankan hari Jumat kemarin, kini AS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang. AS ditangkap ketika sedang bekerja di kantor JNT Menggala," kata AKP Indik, Senin (21/10/2024).

Dia menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka persetubuhan anak di bawah umur  itu mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali. Perbuatan bejat tersebut berlangsung di dalam kamar korban pada siang dan pagi hari, sejak Oktober 2023 hingga November 2023.

"Perbuatan asusila ini dilakukan tersangka ketika kondisi rumah korban ini sepi, saat orang tua korban tak berada di rumah karena sedang bekerja," ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Dia menyampaikan, kasus ini mulai terungkap ketika istri tersangka sering melabrak dan memaki-maki korban ketika sedang di rumah maupun saat di sekolah.

"Jadi baik korban dan tersangka ini kenal karena sering bertemu, tersangka merupakan kurir paket dan korban adalah salah satu pelanggannya. Keduanya pun bertukar nomor telepon dan akhirnya menjalin komunikasi, karena sering dirayu dan tersangka mengaku masih lajang, korban pun menjalin asmara dengan AS," terang dia.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan dalam kasus persetubuhan tersebut, serta telepon seluler (Ponsel) keduanya, guna penyidikan lebih lanjut.

"AS dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun pidana penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.

 

 

Video Terkini