Sukses

Pemotor Dikeroyok Pengemudi Mobil Arogan di Bandar Lampung

Peristiwa itu melibatkan seorang pemotor yang menjadi korban pengeroyokan oleh pengemudi dan penumpang mobil arogan ketika kendaraannya tersenggol.

Liputan6.com, Lampung - Sebuah insiden kekerasan jalanan terjadi di depan Klinik Kedaton Medical Center (KMC), Jalan ZA Pagar Alam, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (15/10/2024) lalu.  Peristiwa itu melibatkan seorang pemotor yang menjadi korban pengeroyokan oleh pengemudi dan penumpang mobil arogan ketika kendaraannya tersenggol. Identitas korban bernama Achmad Husaini Ahsan (21), warga Kecamatan Sukarame, kota setempat, mengalami luka di bagian kepala dan pelipis mata hingga berdarah.

Husaini menceritakan bahwa kejadian bermula ketika ia sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya dari arah Mall Boemi Kedaton menuju Rajabasa. Ketika melewati depan KMC, sebuah mobil minibus hitam mendadak berbelok masuk ke klinik, memaksa Achmad untuk mengerem mendadak. "Mobil itu tiba-tiba belok masuk ke KMC. Saya kaget dan langsung ngerem. Motor saya bersenggolan dengan mobil itu," tutur Achmad, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/10/2024).

Beritikad baik, Achmad segera menghentikan motornya dan meminta maaf kepada pengendara mobil tersebut. Namun, bukannya mendapat tanggapan baik, pengemudi mobil justru turun dan melakukan kekerasan fisik. "Saya sudah minta maaf, tetapi pengemudi itu malah menendang dan memukul saya. Bahkan penumpang mobilnya ikut memukul saya dari belakang hingga saya jatuh dari motor," ungkapnya.

Akibat kekerasan tersebut, Achmad mengalami luka di bagian wajah dan pelipis mata. Ia harus dilarikan ke ruang gawat darurat Klinik KMC.  "Kacamata saya pecah waktu dipukul, dan pelipis saya terluka karena pecahan kacamata itu," terangnya.

Setelah insiden pengeroyokan, kata Achmad, pelaku kabur begitu saja meninggalkan lokasi tanpa menunjukkan itikad baik. Achmad kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1513/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Terpisah, Sarhani selaku Kuasa Hukum Achmad, menegaskan bahwa laporan kliennya telah diterima pihak kepolisian pada hari yang sama. Namun, hingga sepekan kemudian, proses hukum belum menunjukkan perkembangan berarti. "Kami sudah mendatangi Polres untuk menindaklanjuti laporan ini," jelas dia.

Dia menerangkan, polisi dijadwalkan akan memeriksa saksi-saksi pada Selasa (22/10/2024). "Kami sudah bertemu dengan kanit, dan alhamdulillah mereka merespons dengan baik. Kami berharap kasus ini segera diungkap," pungkas Sarhani.

Video Terkini