Sukses

Tatkala Rudapaksa 2 Pria Berbeda Hancurkan Masa Depan Gadis 16 Tahun di Banyumas

Gadis 16 tahun asal Kabupaten Banyumas menjadi korban rudapaksa hingga hamil dan melahirkan. Pelaku kini meringkuk di tahanan.

Liputan6.com, Banyumas - Dini (bukan nama sebenarnya) bertaruh nyawa untuk anak yang dilahirkannya. Gadis 16 tahun asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini bahkan melahirkan tanpa suami. Ia hamil setelah mengalami rudapaksa setidaknya oleh dua pria pada waktu yang berbeda.

Peristiwa pertama terjadi pada Juli 2023. Ketika itu, ia diajak Dul Munir (bukan nama sebenarnya), teman dekatnya, ke rumah temannya.

Di rumah itu, Dini dicekoki pil. Dini sempat bertanya pil apa yang diberikan Dul Munir. Namun bukan jawaban yang didapat, Dini justru diminta meminum pil itu.

Setelah meminum pil itu, Dini dipaksa melayani nafsu birahi Dul Munir. Peristiwa ini terjadi di kursi panjang di garasi rumah teman Dul Munir.

Peristiwa yang sama kembali terulang pada Oktober 2023, namun dengan pelaku berbeda. Sebutlah namanya Dul Kodir. Ia juga teman dekat Dini.

Suatu ketika Dini dijemput Dul Kodir dari sekolah. Bukan diantar ke rumah, Dini justru dibawa ke rumah kakeknya.

Sampai di rumah, Dini langsung dibawa ke kamar. Di kamar itu, Dini didesak untuk melakukan hubungan badan jika ingin kembali menjalin hubungan asmara dengan Dul Kodir. Dini hanya bisa terdiam tak berdaya.

"Sesaat setelah sampai di rumah tersebut, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mengatakan kepada korban kalau pengin balikan kamu harus nurut, tetapi korban tidak menjawab dan selanjutnya terjadilah persetubuhan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Kemungkinan Pelaku Lain

Beberapa bulan kemudian, Dini mulai mengeluh mual di perut. Dini merasa ia mengalami tanda-tanda kehamilan.

Mengingat pernah mengalami rudapaksa, Dini diam-diam berinisiatif membeli alat pendeteksi kehamilan. Hasilnya, ia positif hamil. Ia tak punya pilihan lain selain memberitahukan hal ini pada orantuanya.

Orangtuanya yang tak rela atas apa yang menimpa anak perempuannya melaporkan kejadian ini ke Polisi. Polisi pun bergerak mengusut kasus ini.

Pada Kamis (17/10/24) sekitar pukul 15.00 WIB, Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus ini. Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban dan surat visum et repertum diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih mendalami keterangan korban untuk adanya kemungkinan pelaku lain," kata Kompol Andriansyah.