Sukses

Ribuan ASN Se-Sultra Hadir di PN Dukung Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan

Sidang perdana Supriyani guru honorer di Konawe Selatan yang dipenjara usai dituduh aniaya anak polisi dihadiri ribuan ASN di Sultra.

Liputan6.com, Kendari- Ribuan honorer dan ASN yang bergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI, datang mendukung sidang pembacaan dakwaan Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024). Ribuan guru-guru sebanyak ini, berasal dari 17 kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara. 

Mereka mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan dan memberikan dukungan moril saat Supriyani menjalani sidang perdana. Mereka datang menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Bahkan, ada beberapa guru honorer yang datang dengan berjalan kaki.

Diketahui, Supriyani (36) guru honorer di Konawe Selatan, dituduh menganiaya seorang bocah kelas II SDN 4 Baito Konawe Selatan pada April 2024. Sempat menjalani proses panjang mediasi sejak laporan bergulir di Polsek Baito Konawe Selatan, Supriyani berakhir sebagai tahanan Jaksa di Lapas Perempuan Kendari pada Selasa (26/10/2024). 

Namun, Majelis Hakim PN Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani. Penangguhan penahanan ditandatangani majelis hakim PN Andoolo, Stevie Rosano (hakim ketua) Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo. 

Diketahui, kedatangan ribuan guru di Konawe Selatan, untuk memberikan dukungan kepada guru honorer Supriyani. Mereka juga berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Andoolo, menuntut kasus hukum Supriyani dihentikan. 

Sejak pagi, sekitar pukul 9.30 Wita, ribuan guru sudah tiba di PN Andoolo. Tak lama setelahnya, Supriyani guru honorer di Konawe Selatan juga datang ditemani kuasa hukum. 

Harmina, salah seorang guru saat ditemui mengaku hadir di PN Andoolo sebagai bentuk solidaritas sesama guru. Harmina, mengatakan, tidak bisa membiarkan temannya tertindas karena proses hukum yang salah. 

"Sebagai guru harus kawal terus kasus ini. Saya rela setelah jam sekolah berakhir, saya tinggalkan keluarga di rumah untuk membela saudara saya ini (Supriyani)," kata Harmina, Guru asal Wolasi Konawe Selatan. 

Salah seorang guru lainnya, Darmawati meragukan keputusan polisi dan Kejari Konawe Selatan untuk mempidanakan kasus Supriyani. Dia menegaskan, seorang guru tak akan tega atau sampai hati memukul anak didik dengan keras sampai mengalami luka parah. 

"Saya 22 tahun saya jadi guru, saya tidak tega memukul murid sampai luka begitu. Guru tenaga pendidik, tidak mungkin separah itu perlakuannya kepada anak murid," Ujar Darmawati. 

Ribuan guru yang datang, sepakat menyuarakan penghentian kasus hukum Supriyani oleh PN Andoolo. Mereka menilai, Kejari dan kepolisian sudah janggal mengambil sikap sejak awal. 

"Kalau hasil visum, harusnya diteliti benar, apakah luka anak SD kelas II itu akibat pukulan gagang sapu atau jatuh dari motor atau disebabkan hal lain," ujar Supriyani.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna yang juga berstatus sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan membacakan surat dakwaan dengan nomor register perkara PJM-39/RP-9/10/2024. 

Ujang memaparkan, bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan anak korban mengalami luka memar pada paha bagian kanan dan kiri bagian belakang. Luka diketahui berwarna kehitaman.

Kata dia, ukuran luka paha kanan panjang dengan panjang 6 sentimeter dan lebar 0,5 sentimeter. Kemudian, luka pada paha kiri dengan panjang 3,3 sentimeter dan lebar 1,1 sentimeter. Kejari mengatakan, hal ini berdasarkan hasil visum dari puskesmas yang disertakan polisi di Polres Konawe Selatan sebagai barang bukti. 

2 dari 2 halaman

Dukungan PGRI Konawe Selatan

Ketua PGRI Kecamatan Palangga Selatan Abdurrahim mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan dari rekan sesama guru. Dia memastikan, kedatangan ribuan guru dari seluruh wilayah Sulawesi Tenggara untuk memberikan dukungan moril kepada Supriyani. 

Selain itu, ia bilang aksi ini juga merupakan bentuk desakan masyarakat kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus yang dialami oleh guru Supriyani. 

"Kami juga berharap kepada pihak-pihak seperti dugaan Rp50 juta itu bisa benar-benar ditelusuri," ucap Abdurrahim

Ia juga berharap, kasus-kasus serupa yang mengkriminalisasi guru di Indonesia ini tidak terjadi lagi. Sebab, menurutnya, guru selalu mendidik dengan hati dan tidak mengutamakan kekerasan.Â