Liputan6.com, Lampung - Seorang pria bernama Fadlurohman 25 tahun, dibekuk polisi karena memperkosa serta menguras isi rekening milik wanita berinisal FY (41) warga Bandung yang dikenalnya melalui salah satu aplikasi kencan.
Residivis narkoba yang baru saja bebas pada September 2024 lalu ini berpura-pura sebagai anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berpangkat Bripda untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Baca Juga
Fadlurohman ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung di kediamannya tanpa perlawanan di Kecamatan Teluk Betung Selatan, kota setempat, Kamis dini hari (24/10/2024).
Advertisement
"Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis dini hari (24/10/2024) pukul 01.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Fadlurohman, yang tinggal di Jalan Ikan Kembung, kecamatan setempat, menggunakan aplikasi kencan untuk mengenal FY. Kepada korbannya, ia mengaku sebagai seorang polisi berpangkat Bripda dengan nama samaran Rifaldi.
"Pelaku menggunakan foto profil berseragam polisi yang diedit dari internet untuk meyakinkan korban," beber Hendrik.
Dia menuturkan, FY dan Fadlurohman telah berkomunikasi intensif selama satu bulan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Saat FY berada di Bandar Lampung untuk urusan pekerjaan, pelaku menawarkan bantuan untuk mencarikan penginapan dan kebutuhan operasionalnya selama di kota setempat.
"FY menginap di sebuah penginapan di Jalan Pangeran Emir M Nur, Teluk Betung Selatan, sejak 19 Oktober. Pada malam terakhir sebelum kejadian, pelaku memberikan korban sebuaah pil dengan dalih sebagai suplemen penambah energi. Namun, pil tersebut ternyata adalah ekstasi, yang membuat korban merasa pusing," ungkapnya.
Kompol Hendrik menambahkan, pelaku kemudian menyetubuhi korban di kamar penginapan lantai tiga saat korban berada dalam kondisi tidak sadar.
Bersama seorang rekannya yang masih buron berinisial MI, pelaku mencuri uang tunai dan ponsel milik korban.
“MI datang dan menemui pelaku, yang kemudian mengajak korban pindah kamar, sementara MI tetap berada di kamar lantai 1 untuk mengambil barang berharga milik korban,” terangnya.
Setelah sadar, korban mendapati ponsel dan uang tunai sebesar Rp3 juta telah hilang. Selain itu, saldo sebesar Rp8 juta di salah satu akun belanja korban diketahui telah ditransfer ke rekening MI.
"Saat ini, MI masih dalam pengejaran. Ia juga diketahui sebagai penyedia pil ekstasi yang dikonsumsi korban," sebutnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total senilai Rp 11 juta, termasuk kehilangan satu unit ponsel merk Redmi, sejumlah uang tunai, dan trauma.
"Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja menyelesaikan hukuman empat tahun penjara pada September 2024 kemarin. Atas perbuatannya, Fadlurohman dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dan 286 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan pemerkosaan, terancam 9 tahun penjara," pungkasnya.