Liputan6.com, Sukabumi Seorang ibu rumah tangga inisial SS (41) terjaring operasi penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dalam 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, obat keras terbatas dan minuman beralkohol.
Dari kasus tersebut, SS merupakan salah satu pengedar narkotika jenis sabu dari sebanyak 21 orang tersangka lainnya yang ditangkap di 8 kecamatan kabupaten dan Kota Sukabumi, yakni Kecamatan Cisaat, Baros, Cikole, Citamiang, Warudoyong, Sukabumi, Lembursitu, dan Kebonpedes.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengintrogasi dua tersangka perempuan inisial IS (26) dan SS (41). Kepada polisi, SS yang merupakan ibu rumah tangga ini berdalih rasa bosan di rumah membuat dirinya tergiur menjadi pengedar narkotika.
Advertisement
“(Kalau SS kenapa?) Bete (bosan) saja bu, (kenapa kayak gitu?) Ya saya jarang mau keluar bu. (Bete kenapa?) Ya gabut aja di rumah, gak ada kerjaan,” ungkap SS.
Baca Juga
Merespons pengakuan tersangka pengedar sabu ini, Rita pun berharap agar hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi keduanya untuk lebih memilih kegiatan positif dan kembali dengan pribadi lebih baik setelah melewati masa hukuman.
“(Kenapa memilih?) Bingung bu, karena kan nggak ada pekerjaan, sudah gitu dititipkan juga jadi tergiur uang juga kan, iya titipan dari teman,” tutur tersangka lain IS.
Rita mengungkapkan, puluhan tersangka itu memiliki peran berbeda mulai dari kurir hingga pengedar. Bahkan salah satunya merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Para tersangka ini mengaku telah beroperasi selama 3 bulan hingga 1 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas,” terang Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (25/10/2024).
Kemudian 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- dan 170 botol minuman beralkohol berbagai merk. Dia menyebut, jika diuangkan barang bukti tersebut bernilai mencapai Rp652 juta. Pengungkapan kasus ini juga menurutnya telah berhasil menyelamatkan hingga 10 ribu jiwa dari penggunaan narkoba.
Simak Video Pilihan Ini:
Kepemilikan Sabu oleh IRT Sudah Dikemas dalam Paketan
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Handi menambahkan, penangkapan ibu rumah tangga (IRT) dan puluhan tersangka penyalahgunaan dan pengedaran narkoba ini bermula dari tersangka SS (41) yang diamankan di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat saudara SS itu sudah berulang kali mengambil bahan dari saudara TE alias PO atau temannya,” kata Iwan.
Dari kediaman SS, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang sebagian telah dikemas dalam bentuk paket dengan berat mencapai 5 gram. Sementara tersangka IS, diamankan di kontrakan wilayah Kecamatan Baros Kota Sukabumi, dengan barang berupa paketan sabu siap edar.
“Jadi diamankan juga barang buktinya sudah dikemas paketan kira-kira ada sekitar 30 paket kecil dan besar. Dari pengakuan IS barang tersebut didapat sudah dengan kondisi di paket, jadi pelaku ambil berdasarkan map berbentuk sudah paket siap edar,” terang dia.
Advertisement
Peredaran Obat-obatan Terlarang di Kalangan Buruh Pabrik
Lebih lanjut, polisi masih menyelidiki keterangan keterangan tersangka yang menyebut bahwa barang haram itu didapat dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Sementara masih kita dalami, karena keterangan dari tersangka semua mengatakan bahwa itu di Lapas tapi secara ketemu langsung dia tidak pernah. Jadi sasaran orang Lapas itu memang pengguna yang pernah membeli ke dia, akhirnya direkrut lah sama dia tapi secara ketemu langsung dia tidak pernah,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga turut menjaring para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran obat keras terbatas di kalangan buruh pabrik berlokasi di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
“Kalau karyawan pabrik kami masih melakukan pengembangan. Memang ada salah satu pabrik garmen daerah ini cuma pengedarnya sudah kami amankan untuk proses selanjutnya kami masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Sebanyak 20 orang buruh pabrik diperiksa diperiksa polisi, satu diantaranya dinyatakan positif penyalahgunaan narkotika dan direhabilitasi.
Menindaklanjuti maraknya kasus tersebut, kata Iwan, polisi berkoordinasi dengan perangkat daerah dari desa dan kecamatan serta pihak pabrik untuk melakukan penyuluhan dan pengawasan tentang bahaya penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Pengakuannya untuk konsumsi sendiri. Hasil keterangan yang kita dapat dari pelaku untuk supaya tidak lelah, ada yang untuk tidak lelah supaya badannya sehat katanya dia banyak alasan mereka,” tuturnya.
Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, berdasarkan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435, 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.