Sukses

Polisi Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 8.229 Pil Mephedron di Makassar

Keenam pelaku diduga terlibat jaringan peredaran narkoba internasional

Liputan6.com, Makassar - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap enam kurir narkoba jaringan internasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari tangan mereka, polisi menyita 30,2 kilogram sabu dan 8.229 butir pil Mephedron.

Keenam kurir tersebut adalah IS, HR, TG, HRP, AN dan FS. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Mulai di Kota Makassar, Sulsel hingga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Mereka yang ditangkap ini berperan sebagai kurir," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudiawan Wibisono saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (28/10/2024).

Yudi menceritakan, polisi awalnya menangkap IS dan HR yang tengah membawa satu saset sabu seberat 5 gram di Jalan Opu Dg Siraju, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan sekitar lokasi dan kembali menemukan 26 saset sabu seberat 64 gram.

"Anggota sempat lakukan penggeledahan di rumah kosong dan kembali menemukan 1 kg sabu di sadel motor. Dari keterangan IS dan HR, mengaku sabu ini diperoleh dari rekannya, TG dan HRP," jelasnya. 

Polisi kemudian mengejar TG dan HRP dan berhasil ditangkap di perumahan Green River View (GRV) di Jalan Metro Tanjung Bunga. Di sana, polisi kembali menyita 6,2 kilogram sabu dan juga 8.229 pil Mephedron.

"TG dan HRP mengaku, sebelum ke Makassar, kedua  pelaku sempat bekerja di Kendari. Sehingga, polisi langsung terbang ke Kendari," ucapnya.

Benar saja, polisi kembali meringkus dua pelaku lain yang merupakan jaringannya. Kedua pelaku itu yakni  AN dan FS. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2 koper besar berisi sabu.

"Lokasi ke 3 di Kendari, salah satu perumahan. Di situ kami temukan barang bukti 2 koper berisi 22 paket sabu seberat 22,983 kilogram," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Polisi Kejar Pelaku Utama

Yudi menjelaskan bahwa seluruh pelaku saling kenal satu sama lain. Mereka sebelumnya bekerja sebagai kurir di Shopee Express.

"Mereka semua saling kenal karena sebelumnya sama-sama bekerja satu circle di kurir shopee express dan sudah resign," katanya.

Setelah mereka berhenti, langsung dihubungi oleh pelaku berinisial Z, yang diketahui merupakan warga Banjarmasin. Saat ini, pelaku Z masih dalam pencarian atau DPO. 

"Mereke direkrut inisial Z. Sistem kerja mereka ini, secara online yang menggunakan aplikasi. Terdapat pelaku yang mengarahkan mereka (pelaku). Pelaku akan membawa sabu sesuai dengan diperintahkan," tegasnya.

Para pelaku ini diiming-imingi upah Rp8 juta setiap berhasil menjual 1 kilogram sabu.

"Mereka disangkakan pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 ayat 2, Jo pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:Â