Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen mengungkapkan, Rudy Soik akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merasa terancam.
"Benar, Rudi ada minta perlindungan ke LPSK, Karena merasa terancam," kata Ferdy, Kamis, 24 Oktober 2024.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan langkah ke LPSK itu setelah Rudy didatangi puluhan provos di kediamannya. Tak hanya itu, rumah Rudy juga dimata-matai drone.
"Rudy merasa terancam. Ia dipantau 24 jam seperti layaknya dia seorang penjahat," katanya.
Kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap Ipda Rudi Soik terus memicu kontroversi.
Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota ini dipecat setelah keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menetapkan sanksi PTDH terhadapnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Rudy Soik Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi
Polemik ini berawal dari upaya Rudy Soik mengungkap kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang. Penyelidikan Rudy menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polresta Kupang Kota dan Polda NTT dalam penimbunan minyak solar ilegal.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Rudy memerintahkan pemasangan garis police line di lokasi penimbunan.
Namun, tindakan tersebut justru berdampak ke kariernya. Rudy dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT atas dasar tindakannya itu, yang kemudian berujung pada pemecatan.
Hal ini menimbulkan keprihatinan publik. Banyak yang menilai bahwa Rudy hanya menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum untuk memberantas kejahatan, tetapi upayanya mengungkap penimbunan minyak ilegal malah membuatnya kehilangan pekerjaan
Saat ini, Rudy Soik dan keluarganya dikabarkan menghadapi ancaman serta intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Karena itulah, Rudi mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan.
Advertisement