Sukses

Diiming-imingi Anaknya Bisa Lolos Jadi Bintara, Ibu di Lampung Kena Tipu hingga Rp1 Miliar

Pelaku penipuan itu adalah seorang perempuan bernama Mar’atun Solihan (45), yang diduga telah menipu korban, Rika Setiyawati (42), dengan meminta uang senilai Rp1,037 miliar dengan janji meloloskan anak korban dalam seleksi Bintara Polri 2024.

Liputan6.com, Lampung - Seorang pengusaha rumah makan di Kabupaten Tanggamus, Lampung menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus anaknya dijaminkan lolos seleksi Bintara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga merugi Rp1,037 miliar. 

Pelaku penipuan itu adalah seorang perempuan bernama Mar’atun Solihan (45), diduga telah menipu korban, Rika Setiyawati (42), dengan meminta uang senilai Rp1,037 miliar demi meloloskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri 2024.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika pelaku bertemu dengan Rika di sebuah rumah makan miliknya di daerah Tanggamus. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membuka jalan bagi pelaku untuk memanfaatkan situasi. 

Saat itu, korban bercerita bahwa anaknya, Muhammad Arbi Irkayassa, tengah mengikuti seleksi Bintara Polri. Mendengar hal ini, pelaku yang mengaku sebagai direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus menawarkan bantuan dengan mengaku memiliki hubungan dekat dengan Kapolri dan pejabat sumber daya manusia (SDM) Polri.

"Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sangat berharap akhirnya mempercayai janji tersebut," jelas Kombes Umi, Selasa (29/10/2024).

Menurut Umi, korban menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap, demi memenuhi syarat yang diminta.

Namun, kenyataannya, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri, dan pelaku pun sulit dihubungi. Korban menyadari telah ditipu setelah upayanya meminta kembali uang yang diserahkan tidak berhasil.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung pada Agustus 2024 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024. 

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti, termasuk bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran janji instan, terutama dalam rekrutmen anggota Polri atau institusi lainnya," ungkapnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mengusut kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.

Umi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, khususnya dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri, yang proses rekrutmennya telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan.

"Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat terlindungi dari tindakan serupa," pungkasnya.