Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menahan MH. Pria 24 tahun itu tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berumur 8 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra melalui Kanit PPA Iptu Mimi Wira menjelaskan, ayah cabuli anak tiri itu ditangkap di rumahnya Jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai.
Â
Advertisement
Baca Juga
"Kasus ini dilaporkan ibu korban atau istri tersangka," kata Mimi, Selasa petang, 29 Oktober 2024.
Mimi menjelaskan, pencabulan anak di bawah umur tersebut dilakukan ketika korban tidur bersama ibu, termasuk tersangka dalam satu kamar. Menjelang pagi, tersangka terbangun karena kaki korban menyenggol kemaluannya.
Hasrat tersangka berbuat tak senonoh kepada anak sambungnya muncul. Tersangka memeluk dan memegang bagian sensitif korban beberapa kali.
"Tersangka juga memasukkan jarinya beberapa kali ke bagian sensitif korban," ucap Mimi.
Korban kesakitan sehingga menimbulkan suara yang membuat ibunya terbangun. Ibu korban kaget melihat anaknya diperlakukan tak senonoh oleh suaminya.
Korban berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh warga sekitar. Warga berdatangan bertanya apa yang sudah terjadi dan langsung menangkap tersangka begitu mengetahui duduk perkaranya.
"Paginya warga menyerahkan pelaku ke Polresta Pekanbaru," ucap Mimi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tak hanya sekali berbuat tidak senonoh kepada tersangka. Tersangka juga sering menonton film porno sehingga tergoda dengan anak sambungnya.
"Apalagi saat kejadian, istrinya tengah haid," ujarnya.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.