Sukses

Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Terseret Kasus Korupsi Impor Gula

Nama mantan Mendag, Tom Lembong belakangan ini jadi sorotan karena terseret sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula.

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode (2015-2016), Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar menuturkan dalam sebuah konferensi pers bahwa Tom Lembong merupakan satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024).

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016,” kata Qodar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Abdul Qodar juga mengungkapkan bahwa tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk periode 2015-2016.

Pihaknya menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika tahun 2015 dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Mendag saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Kemudian, ia mengungkapkan bahwa persetujuan impor yang dikeluarkannya tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait. Sehingga, tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula dalam negeri.

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ucapnya melansir dari Antara.

2 dari 4 halaman

Keterlibatan CS Selaku Direktur Pengembangan Bisnis

Abdul Qodar menyebutkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 dalam kasus tersebut adalah ketika tahun 2015 Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Kemudian menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Dia menyebutkan seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Namun, yang diimpor saat itu merupakan gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Sehingga, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat iu yaitu sebesar Rp13.000.

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” kata Abdul Qodar.

3 dari 4 halaman

Negara Alami Kerugian Sekitar Rp 400 Miliar

Melansir dari Antara atas perbuatan keduanya negara dirugikan sekitar Rp400 miliar dan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyelidikan. Sementara itu, kasus mulai terkuak pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Diketahui, perbuatan melawan hukum tersebut dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Kemudian, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

4 dari 4 halaman

Profil Tom Lembong

Tom Lembong mempunyai nama lengkap Thomas Trikasih Lembong dan lahir pada tanggal 4 Maret 1971. Setelah lulus SMA, Tom menempuh pendidikannya di Harvard University dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota pada tahun 1994.

Meskipun lulus dalam bidang arsitektur dan tata kota Tom ternyata berkecimpung di industri jasa keuangan. Diketahui Tom bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995.

Kemudian pernah mengisi posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia pada 1999 hingga 2000. Tom juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Posisinya ternyata dipertahankan hingga Jokowi menjadi Presiden pada tahun 2014 lalu. Selain itu, Tom pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sebelum akhirnya digeser jadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai 2019.

Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu Tom Lembong sempat jadi sorotan karena bergabung dalam kubu bakal calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan. Namanya juga sempat disebut oleh Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024.

Video Terkini