Liputan6.com, Jakarta - Upbit Indonesia resmi menjadi Anggota Bursa Kripto CFX, setelah berhasil memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Pencapaian ini merupakan hasil dari usaha keras dan komitmen Upbit Indonesia selama satu tahun terakhir dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh semua lembaga terkait.
Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, menegaskan proses pendaftaran ini tidak mudah, mengingat dinamika yang terjadi di lapangan sepanjang proses ini. Meski begitu, pencapaian ini diraih berkat dedikasi seluruh tim Upbit Indonesia secara internal dan juga komunikasi intensif dengan pihak-pihak eksternal untuk mematuhi semua regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Kripto.
"Proses ini penuh tantangan, namun kami bangga dengan pencapaian ini karena merupakan bukti nyata dari komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia," ujarmya.Â
Advertisement
Baca Juga
Ia terus berusaha memastikan operasional Upbit berjalan sesuai aturan, demi keamanan dan kenyamanan pengguna kami.
Resna juga menyoroti peran ABI-Aspakrindo (Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) dalam proses ini. Menurutnya, Upbit merasa selama proses pendaftaran, fasilitasi yang diberikan oleh ABI-Aspakrindo belum cukup menyeluruh dan masih kurang dari sisi komunikasi dan transparansi.
Secara fungsi asosiasi harusnya menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi kolaborasi antar anggota sesuai dengan kepentingan bersama, sehingga dapat saling mendukung dan mencapai hasil yang diinginkan.
"Kami menghargai upaya yang diberikan asosiasi selama ini, tetapi kami juga berharap agar kedepannya dapat lebih inklusif dalam membantu para pelaku industri kripto dan anggota asosiasi pada umumnya, karena masih ada tantangan lain yang akan dihadapi industri ini," jelas Resna.
Upbit Indonesia berharap bahwa dengan kolaborasi yang lebih terbuka dan dukungan dari asosiasi dan pemerintah, industri kripto di Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan lebih terorganisir. Dengan diperolehnya SPAB ini, Upbit Indonesia kini tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk memenuhi persyaratan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan regulasi yang berlaku. PFAK sendiri baru-baru ini diperpajang batasnya sampai pekan terakhir bulan November 2024, sehingga exhanger yang masih berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Â