Sukses

Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi di PT Lampung Energi Berjaya

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp54,121 miliar.

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang terjadi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp54,121 miliar.  

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa 20 persen dari total Rp195 miliar pendapatan PT LEB, yang diperoleh melalui participating interest (PI) PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES) tidak disetorkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. 

Berdasarkan data yang ada, PT LEB -anak perusahaan PT Lampung Jaya Utama (LJU)- hanya menyerahkan deviden sebesar Rp140,879 miliar ke pemprov setempat. Sementara sisanya, Rp54,121 miliar digunakan untuk kegiatan operasinal perusahaan. Dari informasi yang diperoleh Liputan6.com, penanganan kasus ini sudah berjalan sejak awal Oktober 2024 dan kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Tim Pidsus Kejati Lampung juga diketahui telah melakukan pemeriksaan di kantor PT LEB di Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (29/10/2024) lalu.  Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramdhan tak menampik adanya penanganan kasus tersebut. Namun, Ricky masih enggan memberikan rincian lebih lanjut. 

"Saya sudah mencoba berkoordinasi dengan bidang Pidsus Kejati Lampung. Untuk saat ini, yang bisa saya sampaikan bahwa Bidang Pidsus akan melaksanakan konferensi pers terkait kasus tersebut, nanti kami akan kami undang rekan-rekan media ke Kejati Lampung dalam waktu dekat," kata Ricky kepada Liputan6.com, Rabu (30/10/2024).