Liputan6.com, Martapura Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan mengungkap kasus Narkotika golongan I jenis sabu pada Senin, 28 Oktober 2024 siang.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Supriyadi menjelaskan terkait penangkapan satu orang pelaku RD (23), warga Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
"RD berprofesi sebagai mahasiswa, ia ditangkap di sebuah pondok penjaga kandang ayam di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti," katanya, Rabu (30/10/2024).
Advertisement
Dijelaskan, barang bukti tersebut merupakan 1 paket sabu dengan berat bersih 42,32 gram, 3 paket sabu dengan berat bersih 6,86 gram, 1 bundel plastik klip, 1 tas berwarna hitam, 1 timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 210.000, dan 1 unit ponsel merek ITEL warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkotika dengan sengaja mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu, yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diduga melakukan penjualan, pembelian, dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
AKP Tatang Supriyadi mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjar demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran Narkoba di lingkungan sekitar.