Liputan6.com, Jember - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengecam aksi intimidasi terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Jember yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik di Polres Jember, Selasa 29 Oktober 2024. Tiga jurnalis itu bekerja untuk Tribunjatim.com, Suaraindonesia.co.id dan Tugujatim.com. Kala itu, tiga jurnalis yang bertugas di Jember ini, tiba-tiba diinterogasi oleh sejumlah anggota polisi di Polres Jember.
Divisi Advokasi AJI Jember, Don Ramadhan mengungkapkan, intimidasi tersebut berawal saat jurnalis Tugujatim.com dan Tribunjatim.com mendatangi Polres Jember pada Selasa pukul 17.05 WIB. Mereka tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk memastikan adanya kabar pemeriksaan 50 kepala desa di Polres Jember. “Sesampainya di Polres Jember, sebagai bentuk kerja-kerja jurnalistik, kedua jurnalis langsung mendatangi lobi Satreskrim Polres Jember untuk menggali kebenaran informasi yang telah mereka terima sebelumnya,” ungkap Don
Selanjutnya, jurnalis dari Tribunjatim.com berinisiatif untuk memotret suasana ruangan Satreskrim Polres Jember menggunakan ponselnya. Tak lama, ada dua polisi yang menghampiri mereka dan meminta untuk memeriksa ponsel, serta menghapus foto dengan dalih memotret tanpa izin.
Advertisement
Ketika ponsel kedua jurnalis diperiksa, jurnalis dari Suaraindonesia.co.id juga tiba di lobi Satreskrim Polres Jember dengan tujuan yang sama. Dia juga bermaksud menggali kebenaran informasi pemeriksaan sejumlah kades. “Setelah ponsel diperiksa dan foto dihapus, ketiga jurnalis itu dibawa masuk ke ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember. Namun sebelumnya, ketiga jurnalis diminta untuk meletakkan seluruh ponselnya di laci khusus penitipan barang,” jelas Don.
Kemudian, kata Don, ketiga jurnalis diinterogasi oleh enam anggota polisi, termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember. Selama interogasi berlangsung, tiga jurnalis diminta menunjukkan identitas dan tanda pengenal jurnalis, serta dicecar sejumlah pertanyaan sekitar 30 menit. Pertanyaan yang diajukan di antaranya adalah tujuan kedatangan ke Polres Jember. Selain itu, mereka juga diminta untuk membuka identitas pemberi informasi adanya pemeriksaan sejumlah kades.
“Pada pukul 17.45 WIB, tiga jurnalis dipersilakan keluar dari ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember,” ucapnya.
Baca Juga
Upaya Intimidasi Terhadap Kerja Jurnalistik
Atas kejadian tersebut, AJI Kota Jember menilai tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di Polres Jember sebagai upaya intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan dan menyebarkan gagasan dan informasi.
Selanjutnya, dalam UU a quo Pasal 18 ayat (1) ditegaskan ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa dikenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. “AJI Kota Jember juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke ruang Pidsus Polres Jember dan melakukan interogasi terhadap jurnalis. Selain itu, polisi dengan sepihak memeriksa ponsel jurnalis tanpa melalui prosedur yang sah dan dibenarkan undang-undang yang berlaku,” ucap Don.
Menurutnya, AJI Kota Jember menegaskan bahwa ketiga jurnalis datang ke Polres Jember untuk memastikan dan melakukan konfirmasi informasi yang mereka dapatkan sebelumnya. Bukan untuk memberitakan kabar yang belum bisa dipastikan kebenarannya. “Kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi sekalipun oleh aparat tidak dapat dibenarkan. Apa yang telah terjadi terhadap tiga jurnalis merupakan bentuk mencederai kebebasan pers yang telah dijunjung di republik ini,” katanya.
Advertisement