Liputan6.com, Lampung - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan langkah ini setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,286 juta USD.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggeledah kantor PT LEB serta enam lokasi lainnya. PT LEB, sebagai anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Utama (LJU), menerima dana PI tersebut dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES). "Pada 17 Oktober 2024, tim penyidik meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan di enam lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur," ujar Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai, baik dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah, serta beberapa dokumen terkait dana PI. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp2.176.433.589, termasuk Rp867.433.589 dalam bentuk tunai dan Rp1,3 miliar di rekening bank yang telah diblokir. "Apabila pemilik uang tidak dapat membuktikan asal usul dana tersebut, dan apabila terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi, maka uang akan disita oleh penyidik. Namun, jika tidak ada kaitan, dana akan dikembalikan," ungkapnya.Â
Advertisement
Selain uang, beberapa barang yang turut diamankan dalam penggeledahan tersebut antara lain satu unit mobil Jimny, satu sepeda motor RX King, sejumlah dokumen, dan jam tangan. Armen menambahkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk AS selaku direktur BUMD LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, serta beberapa pejabat lainnya. Penyidikan kini difokuskan pada keterkaitan pihak-pihak terkait serta aliran dana sebesar 17,286 juta USD yang diterima oleh Provinsi Lampung melalui PT LEB dari Pertamina.
"Untuk modus operandi nanti disampaikan setelah ditetapkan tersangka. Masalah kerugian negara, nanti kami kordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara sehingga kerugian negara yang disampaikan sesuai dengan lembaga terkait," pungkasnya.