Liputan6.com, Gunungkidul - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul, Purwanto, ST resmi melaporkan salah satu calon bupati yakni Sunaryanta ke Bawaslu Gunungkidul. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Bawaslu didampingi oleh tim penasihat hokum pasangan Calon Bupati nomor urut 02 Sutrino-sumanto.
Purwanto menyampaikan bahwa sebelum melaporkan kebawaslu, pihak telah menerima laporan bahwa ada dua kader Gerindra yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon lain selain pasangan Sutrisno-sumanto sesuai dengan rekomendasi partai.
“Kami sudah memecat dua orang yaitu Ngadiono dan Marsimin dari partai, surat pemecatan sudah kita kirim ke Jakarta dan tinggal menunggu surat balasan dari pusat. Dan sekarang kita melaporkan ke Bawaslu,” kata Purwanto.
Advertisement
Menurut Purwanto, kegiatan deklarasi yang mengaku dan mengatasnamakan 7 Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Gunungkidul dianggap tidak syah karena bukan mendukung Sutrisno – Sumanto melainkan Sunaryant – Ardi. Hal tersebut merupakan pelanggaran Pemilu dalam Pilkada 2024 ini.
“Peristiwanya pada hari Minggu, 27 Oktober 2024 lalu, saudara Sunaryanta telah hadir mengikuti deklarasi yang diadakan atas nama 7 PAC Parta Gerindra di Gunungkidul," ungkap Purwanto dalam siaran tertulis,
Purwanto menegaskan bahwa seharusnya Sunaryanta mengerti dan memahami bahwa Partai Gerindra mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul dengan nomor urut 02, Sutrisna Wibawa-Sumanto. Jadi, tak patut jika Sunaryanta datang dalam acara tersebut.
Lebih lanjut, Purwanto menganggap kedatangan Sunaryanta di acara deklarasi tersebut menjadi sebuah bentuk penghinaan dan pelecehan. Selain itu, pihaknya juga menilai ada upaya mengadu domba sesama masyarakat dan khususnya sesama anggota dan simpatisan Partai Gerindra.
"Perbuatan yang dilakukan tersebut telah nyata-nyata menghina Partai Gerindra atau partainya Pak Prabowo. Oleh karena itu kami memohon Bawaslu melakukan langkah tegas serta mendiskualifikasi Pak Sunaryanta dalam Kontestasi Pilkada 2024 ini," pungkasnya.
Sementa itu, Kustanto Yuniarto anggota Bawaslu Gunungkidul telah menerima surat aduan yang dilayangkan oleh Purwanto dan penasihat hukum paslon nomor urut 2. Laporan tersebut akan dimasukan kedalam data dan akan ditelaah lebih lanjut.
“sudah kami terima dan akan kami sampaikan ke Pimpinan untuk tindak lanjut berikutnya, dan kami akan tetap menjalankan amanah setiap laporan akan diterima dan proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pilkada Serentak ini,” pungkasnya.