Liputan6.com, Batam - Satuan Tugas (Satgas) Benih Bening Lobster (BBL) yang terdiri dari Tim gabungan Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai, dan Bakamla RI, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189 ribu benih bening lobster (BBL) tujuan Malaysia. Ratusan benih lobster yang akan dibawa ke negeri Jiran itu tertahan di wilayah Perairan Kepulauan Riau, tepatnya di Pulau Tandur, Tanjung Balai Karimun pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Direktur Tipiter Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari sinergi dan kolaborasi berbagai instansi terkait keamanan laut, termasuk Tipiter Polri, Bakamla RI, Dirjen Bea Cukai Kepri, Lantamal 4 Batam, dan Polda Kepri.
"Kerja sama ini membuktikan bahwa keberhasilan ini bukan milik satu instansi saja, melainkan hasil koordinasi menyeluruh," ujarnya.
Advertisement
Operasi dimulai dari penyelidikan yang intensif setelah adanya laporan kapal hantu jenis High-Speed Craft (HSC) yang diduga akan mengangkut benih lobster. Pada 24 Oktober, tim gabungan melakukan patroli laut dari perairan Karimun hingga Pulau Tandur dan berhasil mengejar kapal HSC yang menyembunyikan benih lobster di area sungai hutan bakau.
"Kali ini, para penyelundup menggunakan metode berbeda. Mereka menyimpan benih lobster di kawasan bakau agar sulit diakses kapal patroli," ujar Brigjen Nunung saat rilis kasus di Mako Polda Kepri, Kamis (31/10/24).
Upaya penyusuran kemudian dilakukan, dan tim menemukan 42 kotak styrofoam berisi sekitar 189 ribu benih lobster. Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, benih-benih tersebut berhasil diselamatkan dan telah dilepaskan kembali ke habitatnya.
Lebih lanjut, Brigjen Nunung menyebut bahwa otak penyelundupan ini diduga kuat adalah individu yang sama dengan kasus penyelundupan sebelumnya pada 14 Oktober 2024 lalu.
Â
Benih Lobster Diambil dari Pulau Jawa
Berdasarkan penyelidikan, benih lobster tersebut dikumpulkan dari pesisir selatan Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, sebelum dibawa menuju Pulau Tandur untuk dipindahkan ke kapal HSC guna diselundupkan ke luar negeri.
"Kami akan menerapkan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Para pelaku terancam hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," ujar Nunung.
Sementara itu Kakanwil Dirjen Bea Cukai Karimun Kakanwil Bea Cukai khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi menegaskan, koordinasi dan kolaborasi antar instansi sangat penting dalam mencegah dan menegakkan hukum terhadap penyeludupan benih lobster.
"Soliditas kami jalankan, dukungan dari unsur masyarakat yang punya informasi disampaikan ke tim satgas, sesuai arahan pimpinan harus menjaga sumber daya alam kita," ucap Adhang.
Advertisement