Sukses

Pemerasan di Pringsewu, Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

Dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengaku wartawan diringkus Satreskrim Polres Pringsewu karena memeras sejumlah kepala pekon (desa) di Kecamatan Adiluwih, kabupaten setempat, pada Kamis (31/10/2024).

Liputan6.com, Lampung - Dua orang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengaku wartawan diringkus Satreskrim Polres Pringsewu karena memeras sejumlah kepala pekon (desa) di Kecamatan Adiluwih, kabupaten setempat, pada Kamis (31/10/2024).

Kedua oknum anggota LSM yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu bernama Doni dan Abidin. Tak hanya kepala pekon, sejumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas pun menjadi korban pemerasan keduanya. 

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra mengatakan bahwa keduanya telah ditahan di mapolres setempat dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka Abidin merupakan mantan kepala pekon. Bahkan, ia pun pernah menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten setempat yang beralih profesi ketika tak lagi menjabat sebagai kepala pekon.

"Kasus ini mulai terungkap dari laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu. Kami menerima banyak keluhan dari para kepala pekon dan instansi lainnya terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Modus mereka adalah dengan mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi," kata AKBP M Yunus, Jumat (1/11/2024).

M Yunus mengaku, tidak ada laporan resmi dari para korban sebelumnya, sehingga Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Abidin yang kedapatan mengambil uang sebesar Rp16 juta di salah satu pekon di kecamatan setempat. 

Sementara, tersangka Doni juga diketahui melakukan tindakan serupa dengan cara yang sama di kecamatan setempat, hanya berbeda pekon.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Pemerasan

Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 

"Kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun pidana penjara," ujarnya.

Dia menerangkan, banyak oknum yang mengaku sebagai wartawan berasal dari luar Pringsewu, seperti Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung. 

Akibatnya, banyak anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru digunakan untuk biaya publikasi di media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.

Menurut data dari Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 media yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Yunus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun. Kami siap menindak oknum-oknum dari wilayah luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Pringsewu," imbuhnya.