Sukses

Tim Gabungan Menangkap Tiga Pemburu Rusa Timor di TN Tambora

Sekitar jam 11 siang, tim gabungan mengadakan patroli rutin lokasi Taman Nasional Tambora. Sekira pukul 11.20 WITA, tim gabungan menemukan masyarakat yang telah selesai melakukan perburuan satwa rusa

Liputan6.com, Jakarta - Tiga orang kawanan pemburu satwa yang dilindungi, rusa Timor, ditangkap oleh tim gabungan Kodim 1614/Dompu, patroli balai taman nasional tambora, manggala agni, dan mitra, di jalur Doro Tabe, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis (31/10).

Kepala Balai Taman Nasional Tambora (TNT) Deny Rahadi mengungkapkan, ketiga orang tersebut inisial AB, MH, dan JB, berasal dari Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Dompu. Mereka ditangkap ketika membawa hasil buruan berupa tiga ekor Rusa betina yang sudah mati dan senjata api rakitan dengan amunisi 5,56 mm sebanyak 4 butir.

Deny mengatakan, saat ditangkap, tim juga mengamankan magazen berisi 15 butir peluru, 3 unit sepeda motor, teleskop, handphone, parang serta lantak senpi rakitan.

"Kami menangkap langsung para terduga pelaku dikarenakan sudah cukup bukti. Diduga peralatan tersebut untuk operasional perburuan," jelas Deny, mengutip Serka Ilham, Jumat (01/11/2024).

Dijelaskan, sekitar jam 11 siang, tim gabungan mengadakan patroli rutin lokasi Taman Nasional Tambora. Sekira pukul 11.20 WITA, tim gabungan menemukan masyarakat yang telah selesai melakukan perburuan satwa rusa. Termasuk dalam tim itu, Serka Ilham, dari Koramil 1614-05/Pekat.

"Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran hukum konservasi yang terjadi dan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas perburuan ilegal," ucap Deny, mengutip Dandim 1614/Dompu, Letkol (Kav) Riyan Oktiya Virajati.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Ancaman terhadap Rusa Timor

Kata Deny, saat ini ke tiga terduga pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Balai PPHLHK Jawa Bali Nusra, Ditjen GAKKUM Kementerian LHK Pos Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Aktivitas perburuan liar rusa Timor tersebut terang Deny, melanggar UU No. 5 Tahun 1990 Jo UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) "Setiap Orang Dilarang Untuk Memburu Menangkap Melukai Membunuh Menyimpan, Memiliki Memelihara Mengangkut dan atau memperdagangkan satwa dilindungi".

Sedangkan untuk kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin melanggar UU Darurat.

"Untuk ancaman hukuman akan ditentukan tim penyidik Balai PPHLHK Jawa Bali Nusa Tenggara Pos Mataram," ucap dia.

Gunung Tambora merupakan habitat rusa dan terkenal dengan upaya konservasi alamnya. Kini harus berhadapan dengan tren perburuan di Indonesia yang mengancam populasi rusa di kawasan tersebut, tutup Deny.