Sukses

Ronald Tannur Hanya Divonis 5 Tahun, Keluarga Korban Kecewa dengan Putusan Mahkamah Agung

Keluarga Dini Sera Afrianti korban kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur yang berujung pengungkapan mafia peradilan, menuntut hukuman lebih kepada pelaku yang hanya divonis 5 tahun.

Liputan6.com, Sukabumi - Tepat satu tahun lebih, Dini Sera Afrianti meninggalkan keluarga dan seorang anak laki-laki di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Mendiang Dini Sera (29) merupakan korban kekerasan hingga tewas oleh kekasihnya sendiri Gregorius Ronald Tannur (32) di Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu. Kasus ini menjadi sorotan publik, saat pelaku divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus itupun berujung pada pengungkapan mafia peradilan yang menjerat hakim PN Surabaya dan mantan Pejabat Mahkamah Agung. Sebelumnya, keluarga korban dan kuasa hukum telah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, MA memvonis Ronald Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya. Namun, keluarga korban merasa kecewa dengan putusan tersebut dan berencana akan meninjau kembali putusan tersebut.

“Yang bapak merasa kecewa itu yang asalnya 12 tahun langsung ada kejadian lagi divonis bebas dan suap. Tapi kenapa hukumannya jadi jatuh sampai 5 tahun, jadi bapak merasa kecewa karena pendapat bapak itu maunya lebih dari 5 tahun,” ungkap Ujang Suherman, sebagai ayah korban, Sabtu (2/11/2024). 

Sebelum terungkapnya perkara suap dalam kasus Dini Sera, pihak keluarga pernah kedatangan seseorang yang meminta agar kasus ini tak dilanjutkan dengan menawarkan kompensasi sejumlah uang bernominal besar.

Hal tersebut sempat ditolak oleh pihak keluarga dan kuasa hukum, hingga upaya suap tersebut tidak berhasil. 

“Dulu pernah ada yang datang ke rumah dari pihak punya temen katanya di Sukabumi sekomisi mungkin, dia datang ke rumah ke bapak ke sini, bilangnya ada yang mau ngasih belas kasih. Tapi bapak harus tanda tangan dan rekening bapak tapi diminta jangan bilang-bilang ke anak, anak jangan sampe tau apa lagi kuasa hukum katanya begitu,” ungkapnya. 

Keluarga mengaku sangat kecewa dengan putusan MA yang dianggap tak sesuai dengan kesadisan Ronald Tannur terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia.

“Ya bapak kan jadi bertanya-tanya karena ini menyangkut korban yah korban sampe meninggal akhirnya bapak bilang sama kuasa hukum dan anak anak dan akhirnya batal,” sambung dia.

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Penuturan Anak Korban, Belum Bertemu sang Ibu Semasa Hidup

Pihak keluarga berharap putusan itu kembali direvisi dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya selama 20 tahun, atau paling ringan 12 tahun penjara. 

“Jadi bapak merasa kecewa karena pendapat bapak itu maunya lebih dari 5 tahun lah, ya maksimalnya kalau bisa 20 tahun ya paling ringan dari 12 tahun lah,” ucap ayah korban.

Sementara itu, Desta Raditia (13), anak korban mengungkapkan, sejak kabar kematian ibunya, dia menjadi pribadi yang pendiam dan enggan bersosialisasi bersama teman sebayanya.

Saat ini, Desta lebih banyak menghabiskan waktu menimba ilmu di pondok pesantren. Dia mengaku, meskipun belum pernah bertemu sang ibu semasa hidupnya, namun ingatan terhadap ibunya terus tersimpan. 

“Desta teh nangis mikirin mama sama nenek, Desta teh mikirnya begini, Desta teh belum pernah diurus sama mama dari kecil hingga sekarang, pas Desta mau ketemu sama mama eh mamanya udah gak ada,” ucap Desta.

“Ya semoga mama diterima iman Islamnya, dijauhkan dari api neraka, diberi nikmat kubur sama mama doain Desta supaya jadi anak soleh, supaya jadi anak pintar supaya bisa banggain keluarga,” sambungnya.