Sukses

Penangguhan Penahanan Guru SD Cabul Dicabut, Polisi Kembali Tahan Tersangka

Pria berinisal FZ (27) ini mulai ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Sabtu (2/11/2024).

Liputan6.com, Bandar Lampung - Penangguhan penahanan guru sekolah dasar (SD) swasta di Bandar Lampung yang mencabuli muridnya telah dicabut dan kini ditahan polisi. Pria berinisal FZ (27) ini mulai ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Sabtu (2/11/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengonfirmasi penangguhan penahanan FZ, tersangka pencabulan anak di bawah umur telah dicabut. 

Dia menerangkan, tersangka FZ sebelumnya dipanggil oleh penyidik ke mapolresta setempat terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Iya benar, yang bersangkutan sudah ditahan dan ditempatkan di rutan Polresta Bandar Lampung, pada Sabtu siang (2/11/2024). Kemarin, FZ kami panggil terlebih dahulu di mapolresta dan langsung dilakukan penahanan," kata Kompol Hendrik, Ahad (3/11/2024).

Hendrik menambahkan, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka atau tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian. 

"Pada hari Kamis (31/10/2024), berkas perkara tersangka FZ sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung untuk diteliti lebih lanjut," ungkapnya. 

Kemudian, uang Rp50 juta serta sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi jaminan penangguhan penahan tersangka pun telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, kota setempat. 

"Secepatnya kita akan kembali melimpahkan berkas perkara serta tersangka ke penuntut umum atau tahap II, jika pelimpahan tahap I telah selesai diteliti oleh JPU," bebernya. 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Kenapa Penahanan Sempat Ditangguhkan?

Sebelumnya, seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Bandar Lampung berinisial FZ ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Sabtu (19/10/2024) lalu, atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.

Meski telah menjadi tersangka, FZ tak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Alasannya, FZ mengajukan penangguhan penahanan dirinya serta telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta dan sertifikat tanah sebagai jaminan. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat jumpa pers di mapolres setempat, Kamis (31/10/2024).

"Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan," jelas Kompol Hendrik. 

Menurut dia, FZ tak berusaha melarikan diri dan menghilangkan sejumlah barang bukti. Kemudian, bersifat kooperatif ketika diminta polisi untuk hadir di mapolres setempat. Pertimbangan tersebut yang menjadi alasan penangguhan penahanan FZ disetujui oleh polisi.  

"Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang," terangnya.