Liputan6.com, Serdang Bedagai Peristiwa mengerikan terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Seorang wanita paruh baya tewas usai ditikam berulang kali menggunakan senjata tajam oleh suaminya.
Mirisnya, korban yang diketahui bernama Hertalina br Simanjuntak ditusuk suami saat sedang bernyanyi sekaligus live di media sosial Facebook.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Simatupang mengatakan, korban mengalami 5 luka tusuk oleh suaminya, Agus Herbin Tambun.
Baca Juga
"Kejadian terjadi pada malam hari, tepatnya pada Sabtu, 2 November 2024. Korban sedang asyik berkaraoke bersama keluarga, tiba-tiba ditikam (ditusuk) suamianya sendiri dari arah belakang," kata Donny, Senin (4/11/2024).
Berdasarkan rekaman video live berdurasi 32 detik yang dipantau Liputan6.com, tampak pihak keluarga yang sedang berada di dalam rumah seketika menjerit ketakutan.
Keluarga menjerit ketakutan saat Agus menikam Hertalina berulang kali di hadapan mereka.
Setelah melakukan aksinya, Agus langsung kabur keluar rumah. Sedangkan pihak keluarga langsung membawa jasad Hertalina ke Rumah Sakit Chevani. Namun nyawanya tidak tertolong.
Â
Pelaku Ditangkap
Tim Opsnal Polres Serdang Bedagai yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap pelaku. Tidak sampai 24 jam, Agus diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
"Saat ini sudah ditetapkan tersangka. Pisau yang digunakan untuk menikam korban juga sudah disita," Donny menuturkan.
Hasil penyelidikan diketahui Agus tega melakukan aksinya karena merasa cemburu dan sakit hati kepada korban, karena diduga sering berhubungan dengan mantan suaminya.
"Pisau yang digunakan Agus adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk," Donny mengungkapkan.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 subsider 351 ayat 3 kepada pelaku.
"Ancaman hukuman tujuh sampai 15 tahun penjara," Donny menandaskan.