Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
Mengutip dari Antara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh Ibu Ronald Tannur.
Baca Juga
“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (4/11/2024).
Advertisement
Pihaknya juga menuturkan bahwa MW menghubungi LR yang diketahui sebagai pengacara Ronald Tannur sekaligus tersangka dalam kasus tersebut dan meminta LR menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” katanya.
Sementara itu, MW diketahui bertemu dengan LR sebanyak dua kali di suatu cafe pada 4 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan terkait kasus yang menjerat Ronald Tannur.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ujarnya.
Keterlibatan Suap Ibu Ronald Tannur
Mengutip dari Antara keterlibatan suap ibu Ronald Tannur dalam kasus tersebut karena MW bersepakat dengan LR terkait biaya pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara tersebut dibebaskan oleh majelis hakim.
Sebagai informasi, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidang perkara Ronald Tannur.
LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR dalam pengurusan perkara maka MW akan menggantikannya di kemudian hari.
“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” katanya.
Advertisement
Meirizka Widjaja Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan bahwa selama pengurusan perkara tersebut Meirizka Widjaja (MW) telah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 miliar secara bertahap.
Kemudian, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp 2 miliar hingga totalnya Rp 3,5 miliar. Menurut keterangan LR uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ucapnya.
Melalui perbuatannya tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka MW saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Diketahui MW jadi tersangka kelima terkait kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Siapa Sosok Meirizka Widjaja
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, Meirizka Widjaja atau MW merupakan istri dari politisi Edward Tannur yang dikenal sebagai anggota nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Suaminya juga dikenal sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan keduanya dikaruniai tiga orang anak yang salah satunya merupakan Gregorius Ronald Tannur yang kini diketahui sebagai terdakwa kasus penganiayaan berat pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Meirizka diketahui sebagai lulusan SMAK Petra Pagi dan menempuh pendidikan di Universitas Surabaya pada tahun 1983. Sebelumnya Meirizka dikenal aktif di media sosial dengan membagikan momen bersama keluarga atau kegiatannya.
Namun, belakangan seluruh akun media sosialnya telah ditutup usai kasus penganiayaan berat yang melibatkan putranya viral di media sosial. Meirizka juga baru-baru ini terseret menjadi tersangka baru kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya.
Advertisement