Liputan6.com, Medan - Kasus penipuan arisan online yang dialami Intan Aseh masih menjadi perhatian di Polrestabes Medan. Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan tersangka berinisial NS, korban bersama penasehat hukumnya tetap merasa khawatir.
Pasalnya, sampai saat ini tersangka belum juga dilakukan penahanan, walaupun tersangka sudah pernah 1 kali melanggar kewajiban wajib lapor di Polrestabes Medan.
Penasihat Hukum Intan dari Retorika Law Firm, Sevendy Christyan Sihite, mendatangi Mapolrestabes Medan untuk memberikan keterangan tambahan dan mendesak agar pihak kepolisian segera menahan tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Kami datang untuk memberikan keterangan tambahan, karena kami ada meminta untuk memberikan keterangan tambahan," kata Sevendy usai memberikan keterangan tambahan di Mapolrestabes Medan, Senin, 4 November 2024.
Dijelaskan Sevendy, setelah pihaknya memberikan keterangan tambahan, dimana menyatakan terhadap surat dari Penasihat Hukum Korban (Intan Aseh) tanggal 25 September 2024 perihal permohonan penahanan terhadap tersangka NS kepada Polrestabes Medan sampai saat ini tidak ada respons.
"Sehingga kekhawatiran sampai saat ini tetap dirasakan korban karena tTersangka NS masih bebas di luar sana," jelasnya.
Â
Tidak Datang Wajib Lapor
Diungkapkan Sevendy, kekhawatiran pihaknya muncul setelah tersangka tidak datang untuk wajib lapor pada tanggal 19 September 2024. Lebih lanjut, Sevendy menyatakan agar Polrestabes Medan segera menahan tersangka.
"Kami meminta kepada Kapolrestabes Medan segera melakukan penahanan terhadap tersangka NS. Kami takut tersangka menghilangkan barang bukti jika dibiarkan bebas," bebernya.
Korban Intan Aseh bersama tim hukum berharap agar keadilan dapat segera ditegakan, dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku.
"Saya telah mengalami kerugian hingga Rp 78 juta setelah ikut serta dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS," ujarnya.
Advertisement
Uang Disebut Hangus
Pengaturan arisan seharusnya menjanjikan total Rp100 juta. Tetapi saat hari penyerahan tiba, tersangka justru menyatakan bahwa uang milik Intan hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran.
"Saya minta tersangka segera ditahan. Karena tersangka ini sudah melanggar aturan yang semestinya dijalaninya, seperti wajib lapor. Tapi tidak hadir dan tidak koorperatif," Intan menuturkan.
Pihak Polrestabes Medan diharapkan segera merespons tuntutan ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat akan kasus serupa di masa depan.