Sukses

Polda Riau Data 300 Situs Judi Online Beroperasi, Diajukan untuk Diblokir

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan ada 300 situs judi online beroperasi di Bumi Lancang Kuning dan sudah diajukan untuk diblokir Kominfo.

Liputan6.com, Pekanbaru - Untuk mendukung 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan judi online, Direktorat Reserse Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menangkap 16 tersangka. Pelaku judi online itu diciduk di berbagai kabupaten dan kota di Bumi Lancang Kuning.

"Tersangka terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan, barang bukti uang Rp10 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi, Selasa petang, 5 November 2024.

 

Nasriadi menjelaskan, belasan tersangka itu ditangkap Polres Kota Dumai, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Bengkalis. Untuk Polres lainnya, diminta lebih aktif mengungkap dan menangkap dengan melakukan patroli siber.

"Kepada jajaran yang sudah mengungkap saya apresiasi," ujar Nasriadi.

Polda Riau terus berpatroli di dunia maya melacak situs-situs judi online. Hasilnya ada ratusan situs terindikasi menyediakan layanan judi dengan ragam permainan.

Kepolisian juga terus melacak pengendali situs-situs judi online di Riau. Masyarakat diharap bekerja sama agar melaporkan oknum tertentu yang menjadi pengelola situs judi online.

"Sejauh ini ada 300 situs terdata dan dicurigai sebagai judi online, sudah diajukan ke Kementerian Informasi dan Digital untuk diblokir atau dibekukan (take down)," ujar Nasriadi.

Nasriadi masih berkoordinasi dengan Polres jajaran melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus judi online lainnya. Polres juga diminta mendata agar situs itu bisa dibekukan.

"Kami berharap dengan semakin intensifnya upaya pemberantasan judi online, Kamtibmas di wilayah Riau dapat semakin kondusif," tegas Nasiadi.

Nasriadi menegaskan, judi online menjadi salah satu poin Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin Indonesia. Judi online dinilai menghancurkan sendi kehidupan masyarakat sehingga bisa menimbulkan tindak pidana lain dan bisa berpengaruh pada keamanan pesta demokrasi.

"Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam tahapan Pilkada saat ini," imbuh Nasriadi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini