Sukses

Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 16,66 Gram di Manado

Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulut menerima informasi dari masyarakat bahwa pria berinisial SW akan melakukan transaksi sabu.

Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria, tersangka pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Kota Manado, Sulut. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

“Tim mengamankan tersangka berinisial SW (44) pada Selasa 29 Oktober 2024 sore, di Jalan Martadinata 7, Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado,” ungkap Michael Irwan Thamsil, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulut menerima informasi dari masyarakat bahwa pria berinisial SW akan melakukan transaksi sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di Jalan Martadinata,” ujarnya.

Tim memberhentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu di dalam tas.

Tim kemudian menginterogasi tersangka yang berdomisili di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

“Tim akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 43 paket lainnya yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya,” ujarnya.

Adapun total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 16,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, sedotan plastik, palstik bening, kertas kuning dan gunting.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.