Sukses

Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Dipecat Buntut Perdamaian Guru Supriyani, Ada Apa?

Ketua Ketua LBH HAMI Sultra menyebut, perkara guru Supriyani yang masih bergulir di meja hijau akan terus dilanjutkan tanpa memperdulikan perdamaian yang sudah dilakukan Bupati Konawe Selatan.

Liputan6.com, Konawe Selatan - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Cabang Konawe Selatan (Konsel) Samsuddin dipecat dari jabatannya buntut dari perdamaian antara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dan keluarga terduga korban penganiayaan inisial D (8).

Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) Andri Darmawan, Rabu (6/11/2024) mengatakan, pemecatan itu merupakan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan tindakan di luar koordinasi dengan pimpinan LBH HAMI Sultra, terkait dengan perkara Supriyani.

"Samsudin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada koordinasi soal guru Supriyani," kata Andri Darmawan.

Dia menyebutkan bahwa saat ini jabatan Ketua LBH HAMI Konsel akan diisi oleh Pelaksana Sementara, yaitu La Hamidi, sampai terbentuk susunan kepengurusan LBH HAMI Cabang Konawe Selatan terbentuk.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujarnya.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa terkait dengan perkara Supriyani yang saat ini masih bergulir di meja hijau akan terus dilanjutkan tanpa memperdulikan perdamaian yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

"Perkara itu masih akan tetap kita lanjutkan tanpa pengaruh perdamaian apapun, dan seluruh penanganan perkara itu saya ambil alih langsung. Ibu Supriyani kan tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan Peraturan MA," kata Andri Darmawan.

 

2 dari 2 halaman

Didamaikan Bupatin Konawe Selatan

Sebelumnya diberitakan, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga berhasil mendamaikan antara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dan orang tua korban dalam perkara dugaan penganiayaan siswa inisial D (8).

Surunuddin mengatakan, mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati itu tidak lain untuk penyelesaian perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai.

"Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Surunuddin.

Dia menyebutkan bahwa meski telah didamaikan antara kedua bela pihak tersebut masih sementara bergulir di meja hijau, akan tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya," ujarnya.