Sukses

Akal Bulus Pelaku Pencabulan Anak di Garut, Perdaya Korban hingga Tak Sadarkan Diri

Peristiwa pencabulan dilakukan pelaku dengan bujuk rayu bahwa pelaku sayang dan akan bertanggung jawab kepada korban.

Liputan6.com, Garut - Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, meringkus MI (19), tersangka seorang warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, karena diduga terlibat aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku diduga mencabuli korban saudari N yang masih berusia 15 tahun,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (6/11/2024)

Menurutnya, pengungkapan kasus itu berasal dari laporan keluarga korban, setelah tersangka melakukan perbuatan asusila itu kepada buah hatinya.

“Peristiwa pencabulan anak dilakukan pelaku dengan bujuk rayu bahwa pelaku sayang dan akan bertanggung jawab kepada korban,” kata dia.

Kejadian bermula ketika pada hari Sabtu (28/9/2024) lalu, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Stasiun KAI Garut dengan berjalan kaki.

Sekitar pukul 19.00 WIB korban mengajak pulang pelaku, akan tetapi pelaku menolak dan mengatakan tunggu sebentar masih nunggu teman.

Kemudian pelaku mengantar korban pulang sekitar pukul 23.00 WIB dengan berjalan kaki melalui pasar baru, tiba-tiba pelaku mengajak korban ke sebuah rumah seperti gubuk yang ada di sekitar Pasar baru.

“Pelaku mengatakan menunggu kakaknya sebentar, sehingga korban tertidur, dan pada pukul 02.00 WIB pelaku melakukan pencabulan kepada korban," kata dia.

Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, pagi harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, sehingga sejurus kemudian melapor ke Polres Garut

“Pelaku akhirnya dapat diamankan dan masih dalam pemeriksaan petugas,” kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Barang bukti yang di amankan berupa 1 buah kaos lengan pendek warna biru muda, 1 buah bra warna navy, 1 buah celana dalam warna hijau dan 1 buah celana kulot warna navy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar dia.