Liputan6.com, Sukabumi - Setelah kontennya di platform media sosial menjadi kontroversi karena dianggap mempromosikan sebuah situs judi online, Gunawan alias Sadbor konten kreator yang terkenal dengan goyang patok ayam ini ditetapkan jadi tersangka kasus promosi judi online.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, selain promosikan judi online (judol) Gunawan alias Sadbor bersama tersangka AS alias T dianggap meresahkan karena melakukan aktivitas pembuatan konten tanpa kenal waktu dan mengganggu.
Baca Juga
“Kegiatan yang sama sudah pernah dilakukan di Bogor dan mendapat penolakan dari warga sehingga G atau S kembali pulang ke kampung halamannya ke Sukabumi dan melakukan kegiatan yang sama, dimana dalam akun tiktok @sadbor86 melaksanakan live streaming,” ujar Samian dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Advertisement
Dari hasil penyelidikan kepolisian, tersangka AS terbukti mempromosikan sebuah situs judi online saat melakukan siaran langsung di sosial media. Sementara Sadbor memfasilitasi AS dan menikmati uang yang dihasilkan dari promosi akun slot tersebut.
“Kemudian dari pelaksanaan tersebut kemudian ada gift yang diberikan dan memberikan promosi website lukitoto ada gift yang diterima kemudian live streaming tersebut diunggah ulang oleh akun tiktok @slottoto1 disitulah peran dari dua pelaku,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit smartphone yang digunakan oleh pelaku, alat dan baju saat mempromosikan judi online dan sebuah akun tiktok yang digunakan untuk mempromosikan judi online.
Sadbor Ajak Warga Sekampung Membuat Konten
Dari keterangan polisi, Gunawan alias Sadbor mulanya membuat konten joget patok ayam di kediaman wilayah Bogor, namun karena tak diterima oleh masyarakat. Sejak Oktober 2022, Sadbor kembali membuat konten di kampungnya di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar RT 05/RW 09, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Hingga akhirnya banyak orang terinspirasi mengikuti jejaknya.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sukabumi, Yusep Nofriandie menambahkan, pemerintah bersama kepolisian tengah melakukan cyber patroli dalam menangani maraknya situs judi online.
“Sesuai dengan Kementerian Kominfo dan sesuai dengan amanat bapak presiden Republik Indonesia bahwa kementerian komdigi itu telah melakukan pemblokiran 127 ribu akun judi online,” ujar Yusep.
Pihaknya juga gencar memblokir akun-akun sosial media yang terindikasi atau terafiliasi promosi judi online. Khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Kemudian akan ibu menteri juga menyampaikan dalam tiga bulan akan memblokir 1,8 juta hingga 2 juta akun judi online,” ungkapnya.
Saat ini, kedua konten kreator tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Polres Sukabumi berencana mengembangkan kasus ini, karena banyak pengikut Sadbor yang melakukan hal serupa.
Advertisement