Sukses

Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay

Kisah tragis pembunuhan Nia kurnia Sari dikabarkan akan difilmkan oleh Aditya Gumay.

Liputan6.com, Bandung - Kisah tragis pembunuhan seorang gadis penjual gorengan dari Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari kembali jadi sorotan. Pasalnya, kasus tersebut akan diadaptasi menjadi sebuah film drama oleh sutradara Aditya Gumay.

Melansir dari media sosial resmi Aditya Gumay pihaknya telah melakukan riset selama beberapa hari di daerah tempat korban tinggal. Kemudian mewawancarai sejumlah pihak hingga pelaku pembunuhannya.

Untuk memfilmkan kisah Nia Kurniasari, aku melakukan riset 4 hari di daerah Kayu tanam, padang Pariaman. Mewawancarai banyak pihak, keluarga terdekat, guru bahkan hingga pelaku pembunuhannya,” tulis Aditya Gumay melalui unggahannya pada Senin (28/10/2024).

Aditya Gumay juga menuturkan bahwa film tersebut akan mengusung konsep drama yang diharapkan jadi inspirasi masyarakat. Terutama untuk mengenal sosok mendiang Nia ketika masih hidup.

insyaALLAH film yang ku tulis dengan konsep DRAMA ini Akan banyak menginspirasi masyarakat yang menontonnya. Semakin tahu tentang sosok Nia, semakin aku mengaguminya. Ia sungguh teladan anak muda masa kini. Ia wafat saat berjuang mencari nafkah dan bukan dalam kondisi usai bersenang2 atau keluar malam hingga naas datang,” katanya.

Selain itu, Aditya Gumay juga menuturkan keinginannya untuk membangun rumah Tahfiz Quran Nia Kurnia Sari dari sebagian hasil film tersebut. Adapun pihak keluarga diketahui memberikan izin untuk mengangkat kisah tersebut.

Melansir dari KapanLagi, salah satu perwakilan keluarga Nia yang tampil di sebuah acara di televisi pada Rabu (6/11/2024) pihaknya memberikan izin untuk penggarapan film tersebut dan berharap filmnya tidak hanya berfokus pada tragedi Nia tetapi juga perjuangannya.

Dia juga menegaskan tujuan film tersebut tidak hanya mengenang tragedi naas tersebut tetapi diharapkan jadi inspirasi khususnya generasi muda agar pantang menyerah menggapai cita-cita serta mensejahterakan keluarga.

Pihak keluarga juga memberikan izin mengangkat kisah hidup Nia menjadi film dengan harapan bisa menjadi penghormatan yang pantas untuk Nia dan inspirasi banyak orang. Sebagai informasi, Nia Kurnia Sari merupakan korban pembunuhan tragis di Padang.

Korban dikenal sebagai gadis berusia 18 tahun yang gigih bekerja namun mengalami tragedi dibunuh secara keji oleh tersangka bernama Indra alias In Dragon. Pelaku bahkan menguburkan korban di kebun terpencil.

2 dari 4 halaman

Siapa Aditya Gumay?

Melansir dari beberapa sumber, Aditya Gumay dikenal sebagai sutradara yang telah berkarier cukup lama di industri film Indonesia. Pria kelahiran 1996 itu memulai kariernya dengan mengelola sanggar seni yang mencetak banyak artis terkenal.

Diketahui sanggar seninya berhasil mencetak artis populer seperti Olga Syahputra, Ruben Onsu, hingga Indra Bekti. Selain itu, Aditya juga sukses menjadi sutradara acara Lenong Bocah yang tayang di salah satu stasiun televisi.

Kariernya dalam industri hiburan telah berlangsung selama puluhan tahun dan telah terlibat dalam sejumlah proyek film baik sebagai sutradara, produser, hingga penulis naskah. Dia juga sempat sukses menggarap film Emak Ingin Naik Haji (2009).

Adapun belakangan ini Aditya Gumay jadi sorotan karena ingin menggarap film dari kisah nyata kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari seorang penjual gorengan berusia 18 tahun yang dibunuh secara tragis di Padang.

3 dari 4 halaman

Kronologi Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari terungkap setelah keluarga khawatir perempuan berusia 18 tahun itu tidak kunjung pulang ke rumah setelah berjualan gorengan di daerah Nagari Guguak, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pencarian dilakukan pihak keluarga dan warga setempat dengan mengelilingi sekitar perkampungan yang biasa dilewati Nia saat berjualan. Melalui pencarian ditemukan petunjuk sisa gorengan yang dijual Nia berada di semak-semak pada Sabtu (7/9/2024).

Warga juga menemukan bukti berupa hijab hitam yang digunakan Nia ketika berangkat berjualan. Sehari kemudian pada Minggu (8/9/2024) warga menemukan sebuah tempat yang dicurigai yaitu sebuah gundukan tanah tertutup ranting dan daun di area perkebunan warga.

Warga dan tim pencarian melakukan penggalian hingga ditemukan adanya tangan dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Kepolisian kemudian melakukan penggalian dan menemukan jasad Nia dalam keadaan meninggal dunia serta tidak mengenakan pakaian.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menyebutkan Nia Kurnia Sari meninggal ketika korban tengah menjajakan gorengan. Sekitar pukul 17.50 WIB korban melewati sebuah lokasi yang merupakan tempat berkumpul pelaku.

Pelaku bersama tiga orang temannya sempat memanggil Nia membeli gorengan dan membuat Nia berada di tempat tersebut hingga pukul 18.30 WIB lalu kembali berjalan kaki untuk pulang.

4 dari 4 halaman

Korban Diseret Sejauh 2 Kilometer

Pelaku diketahui nafsu melihat korban dan berniat melakukan pemerkosaan hingga menyiapkan alat-alat berupa tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban. Pukul 18.50 WIB pelaku pergi ke TKP pertama mencegat korban yang biasa melalui lokasi tersebut.

Pelaku langsung menjatuhkan korban di TKP pertama yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pelaku berkumpul dengan temannya. Setelah menjatuhkan korban pelaku menyeret korban sejauh kurang lebih 2 kilometer dari TKP pertama.

Pada TKP kedua pelaku melampiaskan nafsunya dengan memerkosa korban dan membawa sejauh kurang lebih 300 meter ke lokasi korban ditemukan terkubur tanpa busana. Tubuh korban juga mengalami luka-luka diduga karena diseret oleh pelaku.

Kemudian pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terkubur dan kembali ke tempat berkumpulnya dengan teman-temannya. Adapun jasad korban ditemukan pada Minggu (8/9/2024).

Ketika korban ditemukan pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan di daerah tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyidikan serta pengejaran hingga ditangkap di atas loteng sebuah rumah kosong.

Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 285 tentang pemerkosaan. Serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.