Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 159 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (3/11/2024). Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap dua orang pria yang berperan sebagai kurir.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengonfirmasi pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut. "Benar, kami berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 159 kilogram di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," kata Kombes Pol Irfan, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa plastik besar yang berisi paket ganja. Dua orang kurir yang ditangkap diketahui bernama Amin (28) dan Yulianto (28), keduanya berasal dari Padang, Sumatera Barat.
Advertisement
Irfan menjelaskan bahwa selain ratusan kilogram ganja, polisi juga mengamankan sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BA 1686 AAI yang digunakan oleh para pelaku. "Semua barang bukti, termasuk kedua pelaku, kami bawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Polda Lampung kini terus melakukan pendalaman terkait jaringan penyelundupan narkoba ini.