Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Indonesia memiliki sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat membutuhkan. Salah satunya adalah program bansos PBI JK untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Melansir dari Umsu PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program bantuan ini dibuat pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Baca Juga
Bantuan PBI JK biasanya ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian untuk warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Advertisement
Sementara itu bagi penerima manfaat PBI JK biasanya akan menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.
Program ini juga dirancang untuk membantu masyarakat atau individu yang kesulitan membayar iuran jaminan kesehatannya. Bantuan tersebut juga bertujuan untuk meringankan beban finansial terkait kesehatan.
Masyarakat juga diharapkan bisa memperoleh perawatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir terkait biaya. Sebagai informasi, bentuk bantuan PBI JK langsung berupa layanan BPJS kesehatan tanpa biaya.
Artinya warga yang mendapatkan bantuan PBI JK tidak harus membayar iuran BPJS kesehatan karena iuran akan ditanggung langsung oleh pemerintah. Bantuan ini tentunya sangat bermanfaat dan memiliki dampak yang besar untuk pelayanan kesehatan warga.
Kriteria Penerima PBI JK
Melansir dari beberapa sumber berikut ini kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima PBI JK:
1. Penerima PBI JK merupakan individu atau keluarga yang berpenghasilan rendah dan telah diidentifikasi melalui survei BPJS dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
2. Penerima PBI JK harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebagai acuan bagi penerima bantuan di Indonesia.
3. Penerima PBI JK harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah yang dikelola oleh Dukcapil.
4. Penerima PBI JK ditujukan untuk mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
5. Penerima PBI JK wajib mempunyai KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk bisa mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.
Advertisement
Cara Cek Penerima PBI JK
Masyarakat yang merupakan penerima program PBI JK dapat memperhatikan cara berikut untuk memeriksa pencairan PBI JK:
1. Buka situs resmi cek bansos dari kemensos atau melalui link berikut cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data pribadi dengan lengkap sesuai dengan e-KTP seperti provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap secara jelas dan benar sesuai dengan nama yang tertera dalam e-KTP.
4. Ketik kode verifikasi sesuai dengan kode yang muncul pada layar.
5. Klik “Cari Data” dan tunggu hingga hasil pencarian muncul.
6. Ketika muncul maka akan muncul informasi terkait data tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan PBI JK atau bukan.