Sukses

Intip, Gaji KPPS Pilkada 2024 Serta Tugas dan Wewenangnya

KPPS Pilkada 2024 resmi dilantik pada Kamis (7/11/2024) dan berikut adalah gaji, tugas, hingga wewenangnya.

Liputan6.com, Bandung - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera digelar dalam beberapa pekan lagi. Adapun saat ini pelantikan KPPS Pilkada 2024 telah resmi digelar pada Kamis, 7 November 2024 di sejumlah daerah.

Sebagai informasi, KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang biasanya memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pilkada di setiap daerah atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan jumlah 7 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota per TPS. KPPS juga sebagai salah satu bagian badan adhoc dan memiliki sejumlah tugas serta kewajiban.

Masa kerja KPPS Pilkada 2024 juga dijelaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Diketahui, KPPS akan bertugas selama 1 bulan terhitung sejak dilantik yaitu pada 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember 2024 mendatang. Sehingga, dalam rentang waktu tersebut, para petugas KPPS akan mulai menjalankan kewajibannya.

2 dari 4 halaman

Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024

KPPS juga mendapatkan gaji untuk pelaksanaan Pilkada 2024 dan tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut ini adalah rincian terkait gaji KPPS Pilkada 2024:

1. Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang/bulan.

2. Anggota KPPS: Rp 850.00 per orang/bulan.

3. Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang/bulan.

Selain itu, anggota KPPS juga berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian sebagai berikut:

  • Meninggal Rp 36.000.000 per orang.
  • Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang.
  • Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang.
  • Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang.
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Gaji KPPS Pilkada 2024 diketahui cair diperkirakan ketika masa kerjanya usai yaitu pada 8 Desember 2024. Namun, tidak menutup kemungkinan gajinya juga bisa dicairkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.

3 dari 4 halaman

Tugas KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 berikut ini tugas yang dilakukan oleh KPPS dalam Pilkada 2024:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dadan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4 dari 4 halaman

Wewenang dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Berikut ini adalah wewenang dan kewajiban KPPS dalam Pilkada 2024:

1. Wewenang KPPS Pilkada 2024

  • Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kewajiban KPPS Pilkada 2024

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.