Liputan6.com, Lampung - Seorang anggota DPR RI Dapil Lampung I dari Partai PKB berinisial MK melaporkan ayah kandungnya, RB ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung ihwal dugaan pemalsuan surat.Â
MK yang juga Rektor di salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Lampung itu melaporkan orangtuanya atas dugaan manipulasi surat dokumen administrasi terkait pengelolaan kampus setempat yang didirikan oleh terlapor RB.Â
Baca Juga
Laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor itu tertuang dalam nomor LP/B/442/X/2024/SPKT Polda Lampung/ pada 2 Oktober 2024 lalu.Â
Advertisement
Kepada Liputan6.com, Penasihat Hukum terlapor, Abdul Kadir mengonfirmasi bahwa kliennya RB dilaporkan oleh MK yang merupakan anak kandungnya soal dugaan pemalsuan dokumen.
"Iya benar, pelaporannya ada, saya sebagai penasihat hukum terlapor RB yang merupakan orangtua dari pelapor MK, anggota DPR RI Dapil Lampung I," kata Abdul dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Abdul mengaku, belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam terkait laporan tersebut.Â
Dia menjelaskan, laporan yang dilayangkan oleh pelapor itu mengenai pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Namun, hal itu disebut sebagai keperluan pelapor untuk mencalonkan diri sebagai anggota DRP RI pada 2019 lalu.Â
"Itu tanda tangan, jadi si pelapor ini menyatakan bahwa klien kami membuat tanda tangan palsu, sementara itu tanda tangan untuk kepentingan dia (pelapor) sendiri soal pengunduran diri sebagai rektor dan dipergunakan untuk menjadi anggota DPR RI 2019," ungkapnya.Â
Dia mengaku, belum bisa memberikan keterangan lebih merinci mengenai laporan yang dituduhkan terhadap kliennya.Â
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Polda Lampung Buka Peluang RJ
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Polda Lampung telah berupaya melakukan mediasi terhadap pelapor maupun terlapor.Â
"Polda Lampung sudah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun persoalan ini sepertinya tidak bisa dimediasi oleh pihak ketiga (Polisi), karena ini persoalan antara orangtua dengan anak," jelas dia.
Dia menyampaikan bahwa kliennya sampai saat ini belum bersedia memberikan keterangan di Mapolda Lampung. Â
Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan terhadap terlapor itu tidak cukup bukti.Â
"Belum dimintai keterangan, karena saya melihat ini memang tidak cukup bukti, tidak memenuhi unsur pidannya," tutupnya.Â
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengonfirmasi adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut yang telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mapolda setempat.
Dia menerangkan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
"Iya benar, ada laporan tersebut, surat laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/442/X/2024/SPKT Polda Lampung/ pada 2 Oktober 2024. Ditreskrimum Polda Lampung kini memberikan ruang restorative justice (RJ) atau memediasi kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, kami pula masih menunggu hasil dari mediasi ini," kata Umi.
Advertisement